Selasa, 28 Juli 2020
Jakarta, Juni 2020. Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, pada periode 2015-2019 telah melakukan verifikasi Penilaian efektivitas pengelolaan Kawasan konservasi. Penilaian efektivitas tersebut dimaksudkan untuk mengkaji seberapa besar tingkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan, terutama terhadap perlindungan nilai - nilai dan tujuan yang ditetapkan. Metode penilaian yang digunakan pada periode 2015-2019 adalah Management Effectiveness Tracking Tool (METT). Pada tahun 2015 Indonesia mengadopsi METT yang disesuaikan dengan karakteristik pengelolaan Kawasan konservasi di Indonesia, secara resmi menjadi kebijakan nasional. Penilaian efektivitas pengelolaan KK tersebut sebagai salah satu indikator kinerja utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perlu diingat bahwa "EVALUASI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ITU BUKAN HANYA SEKEDAR KEWAJIBAN, MELAINKAN SEBAGAI KEBUTUHAN ORGANISASI UNIT PENGELOLA KK".
Pada bulan Mei 2020, Ditjen KSDAE telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE melalui SK Dirjen KSDAE No: SK.111/KSDAE/KK/KSA.1/5/2020 tanggal 5 Mei 2020, tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru Tahun2019; dan SK Dirjen KSDAE No: SK.112/KSDAE/KK/KSA.1/5/2020 tanggal 11 Mei 2020, tentang Penetapan Baseline Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru Tahun 2019. Kedua penetapan tersebut sebagai baseline untuk penilaian efektivitas pada periode 2020-2024.
Selengkapnya SK dapat di unduh dengan link sebagai berikut :
Sumber : Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0