Rabu, 14 Juni 2017
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara;
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0