Banjarbaru, 21 November 2019. Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor : 188.45/362/KUM/2019 tanggal 4 November 2019 Tentang Pembentukan Forum Pengelola Kawasan Ekosistem Esensial Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Ditjen KSDAE dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan workshop “ Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala”.
Acara sosialisasi forum kelembagaan pengelola kawasan ekosistem esensial Desa Kuala Lupak diselenggarakan di ruang rapat Grand Daffam Syariah Q Hotel Banjarbaru menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dan Kepala Sub Direktorat PPKEE Direktorat BPEE Ir. Yayat Surya, MM dengan moderator Kepala Seksi KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Supian, S.Hut.M.Si. dan dihadiri peserta dari unsur instansi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda Olah Raga Budaya Dan Pariwisata, Dinas Kominfo, Polsek Tabunganen, Kepala Desa Kuala Lupak, Universitas lambung Mangkurat (ULM), Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) dan PT. Adaro Indonesia, Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Mangrove SM. Kuala Lupak serta staf BKSDA Kalsel.
Dalam paparanya Dr, Mahrus menyampaikan tentang gambaran umum kawasan KEE Kuala Lupak yang berdasarkan hasil identifikasi potensi terdapat 13 species jenis flora dengan 10 family, 8 jenis tumbuhan berhabitus pohon, 1 jenis gulma, 5 tumbuhan bawah dan merupakan asosiasi mangrove. Sedangkan untuk potensi fauna terdapat 5 jenis mamalia, 16 jenis aves, 4 jenis reptilian, 2 jenis insect, 2 jenis ikan dan 2 jenis crustacean.
Sementara Kepala Sub Direktorat PPKEE dalam paparanya menjelaskan tentang kebijakan pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial dimana terdapat 4 kriteria KEE yaitu :
- Areal Konservasi Bernilai Tinggi
- Ekosistem Lahan Basah
- Koridor Hidupan Liar
- Taman Kehati.
Hasil diskusi penyusunan rencana aksi pengelolaan kawasan ekosistem esensial Desa Kuala Lupak yang dipandu oleh Kepala SKW II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut., M.Si berdasarkan rencana prioritas yaitu :
- Perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Desa Kuala Lupak
- Pengawetan Keanekaragaman Hayati Kawasan Ekosistem Esensial Desa Kuala Lupak
- Pemulihan Kawasan Ekosistem Esensial Desa Kuala Lupak
- Pemanfaatan berkelanjutan
Bagian akhir kegiatan membuat berita acara hasil kegiatan disepakati beberapa hal :
- Jangka waktu Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Areal Bernilai konservasi Tinggi Desa Kuala Lupak kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala pelaksanaannya selama 5 (lima) tahun dari tahun 2020 – 2024.
- Perlu adanya perubahan/revisi terhadap SK Bupati Barito Kuala dengan memasukan instansi seperti Badan Pertanahan Nasional terkait status kepemilikan lahan
- Perlu mempertimbangkan adanya keterlibatan SKPD lingkup Propinsi Kalimantan Selatan sebagai tindak lanjut dan Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Esensial Desa Kuala Lupak Kabupaten Barito Kuala. (ryn)
Sumber : Heri Sofian - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan