Penguatan Fungsi Tim Gugus Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Rangka Tertib Peredaran TSL

Jumat, 15 September 2017

Provinsi Jawa Barat dan Banten, sebagai salah satu provinsi dengan penduduk paling banyak di Indonesia, dimana berbagai golongan masyarakat dengan latar belakang dan tingkatan ekonomi yang beragam tinggal disini. Selain itu dengan wilayah kerja yang berbatasan langsung dengan ibukota Negara dan pulau Sumatera, hal ini membuat Jawa Barat dan Banten merupakan perlintasan keluar masuk yang strategis bagi penyeludupan dan perdagangan tumbuhan dan satwa ataupun bagian-bagiannya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengelolaan konservasi baik in-situ maupun ex-situ, dalam pengelolaan konservasi ex-situ BBKSDA Jawa Barat antara lain memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), salah satunya adalah pengawasan peredaran TSL sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu meliputi Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Akhir-akhir ini perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-undang masih marak terjadi di Indonesia dengan modus yang semakin beragam mulai dari perdagangan konvensiaonal di pasar-pasar sampai dengan perdagangan on line.  Perdagangan illegal TSL yang dilindungi Undang-undang ini ditengarai karena kelangkaan serta keunikannya, sehingga menimbulkan keinginan sebagian kaum Hedonis untuk memiliki satwa tersebut baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati. Dengan prinsip “semakin langka semakin dicari” satwa-satwa tersebut ataupun bagian-bagiannya diperdagangkan ataupun dimiliki dengan berbagai tujuan.

Menjawab tantangan tersebut, BBKSDA Jabar telah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat peredaran ilegal satwa liar baik secara pre-emtif (sosialisasi secara langsung seperti penyuluhan di pasar-pasar burung, melalui media sosial), preventif (penjagaan di bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyebrangan, patroli) maupun represif (yustisi dan non-yustisi). Selain upaya tersebut, untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran TSL, BBKSDA jabar telah membentuk Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar sejak tanggal 16 Januari 2017. Pembentukan tim ini telah membuahkan hasil yang cukup signifikan, dimana sampai dengan bulan Agustus 2017 sebanyak 620 ekor satwa telah diserahkan ke BBKSDA Jabar. Keberhasilan ini pun berkat dukungan dari jaringan informasi yang selama ini telah terjalin baik dengan Ormas pemerhati lingkungan, pihak swasta, media massa dan masyarakat itu sendiri. Jejaring tersebut antara lain : Taman Safari Indonesia, Kebun Binatang Bandung, Taman Satwa Andy’s Antique, Yayasan IAR Indonesia, Yayasan ASTI, The Aspinall Indonesia, Yayasan Cikananga Konservation Terpadu, RAIN, JAAN, PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. Pertagas

Selain itu BBKSDA Jawa Barat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah pula melakukan penegakkan hukum terutama kepada para pedagang baik konvensional maupun perdagangan on line. Penegakkan hukum ini diharapkan dapat menjadi shock therapy bagi pelaku perdagangan illegal lainnya serta menjadi perlindungan bisnis bagi pelaku bisnis legal yang taat peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaannya tugasnya, keberadaan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL ini bukan berarti tanpa permasalahan, antara lain : terbatasnya daya tampung satwa pada baik pada Lembaga Konservasi Umum atau Lembaga Konservasi Khusus, serta kurangnya SDM yang memiliki kompetensi dalam meng-identifikasi dan pemeriksaan serta penanganan satwa, ini merupakan dua permasalahan krusial. Selain itu permasalahan masih belum optimalnya kegiatan sosialisasi serta belum efektifnya penatausahaan peredaran, perdagangan, pemanfaatan baik penangkaran maupun di Lembaga Konservasi menjadi permasalahan tersendiri yang harus segera ditangani. Termasuk belum terpenuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan penertiban peredaran TSL.

Untuk meminimalisir pemasalahan tersebut, perlu upaya-upaya yang “lebih dari biasanya” untuk mewujudkan kinerja Tim Gugus Tugas yang efektif dan efisien serta berhasil guna, melalui penyusunan pola kerja yang lebih sistematis dan terukur termasuk pendanaan didalamnya, yang dituangkan dalam bentuk Role Model. Upaya-upaya tersebut antara lain :

  1. Peningkatan sarana prasarana yang pendukung pelaksanaan tugas Tim Gugus Tugas
  2. Peningkatan kapasitas SDM Tim Gugus Tugas, melalui pelatihan-pelatihan anggota Tim Gugus Tugas, perekrutan SDM dengan kompetensi khusus,
  3. Penyusunan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) untuk pelaksanaan kegiatan Tim Gugus Tugas.

Struktur Organisasi dan Tata Hubungan Kerja

struktur TSL

Sumber : Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini