Dua Terdakwa Dituntut JPU Masing-masing 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Sidang saat pembacaan tuntutan oleh JPU

Medan, 20 Juni 2025. Setelah dua kali mengalami penundaan, akhirnya sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut digelar pada Kamis (19/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pembacaan tuntutan dihadiri kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI. beserta kuasa hukumnya. 

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)  tahun, dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) (enam) bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutannya. 

Selain itu kepada terdakwa dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kurugian keuangan dan perekonomian negara total sebesar Rp. 856.807.945.550. JPU berpendapat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkankepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar JPU Bambang.

Sedangkan untuk terdakwa Imran, S.PdI., JPU menuntut agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa Alexander Halim maupun Imran, S.PdI terlihat terkejut mendengar tuntutan JPU. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kedua terdakwa dan kuasa hukum menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Untuk itu Majelis Hakim  menunda sidang sampai hari Senin (30/6).

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini