Senin, 20 Januari 2025 BBKSDA Jawa Timur
Banyuwangi, 17 Januari 2025. Tim MATAWALI, Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso – Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar KSDA Jawa Timur, menerima laporan dari Saudara Muamar Kadafi, Petugas Damkar Banyuwangi, terkait penyerahan satwa liar dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong), Kamis (16/1). Satwa tersebut merupakan hasil tangkapan warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut warga setempat, satwa tersebut diamankan pada Senin (13/1) yang lalu sekitar jam 8 malam. Warga desa menangkapnya beramai-ramai karena awalnya menganggap satwa tersebut adalah babi ngepet alias babi jadi-jadian. Setelah 2 hari diamankan di balai desa, pihak pemerintah desa berinisiatif untuk melaporkan penangkapan satwa ke pihak Damkar Cabang Srono pada Kamis pagi (16/1).
Dari pengecekan pihak Damkar inilah terkuak bahwa satwa yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Kemudian, berkoordinasi dengan Damkar Cabang Banyuwangi, yang segera melakukan kontak dengan pihak Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi untuk rencana evakuasi satwa.
Selanjutnya, Tim MATAWALI RKW 13 mengevakuasi Binturong dari Balai Desa Wonosobo di hari yang sama. Tim juga melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan warga masyarakat terkait kebijakan satwa liar dilindungi di Indonesia.
Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0