Polda Sumut Titip Kakatua Jambul Kuning Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Rabu, 19 Juni 2024 BBKSDA Sumatera Utara

7 Ekor Kakatua Tua Jambul Kuning yang diamankan petugas Polda Sumut dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 19 Juni 2024. Subdit IV Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman dan mengamankan 7 (tujuh) ekor satwa dilindungi jenis burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dari Jalan Gagak Hitam Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (12/6) sore sekitar pukul 18.00 Wib.

Selain mengamankan 7 ekor Kakatua Jambul Kuning, petugas yang dipimpin Kanit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Pandu Winata, SH, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan satwa, masing-masing FPT warga Perumnas Simalingkar dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku sebenarnya sudah menjadi target dan sudah lama diamati oleh petugas Polda Sumatera Utara bersama dengan petugas  Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan pelaku, satwa Kakatua Jambul Kuning tersebut  diperoleh dari Surabaya dan akan dikirim ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Selesai penangkapan, 7 ekor Kakatua Jambul Kuning kemudian dititip oleh Kanit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Pandu Winata, SH, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution, Pengolah Data, pada Kamis (13/6) subuh, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapat perawatan dan rehabilitasi, sebagai barang bukti hasil tindak pidana yang sewaktu-waktu dalam rangka memenuhi kebutuhan persidangan dapat dihadirkan dipersidangan.

 

Petugas Polda Sumut titipkan barang bukti kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut

Saat ini Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus  Polda Sumut sedang melakukan penyidikan tentang terjadinya Tindak Pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan menyambut baik upaya pengamanan dan penindakan perdagangan illegal satwa liar jenis dilindungi yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumut. Upaya ini tentunya mendukung  tugas  Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam menyelamatkan satwa liar, serta berharap dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Kedepannya diharapkan  kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data) –Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini