Rabu, 02 Agustus 2017
Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, untuk diketahui masyarakat luas.
P.43/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3.5