Permenhut Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Rabu, 02 Agustus 2017

Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, untuk diketahui masyarakat luas.

P.43/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3.5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini