Anggota DPRD Provinsi Sulsel Serahkan 8 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Elang

Rabu, 22 September 2021

Masamba, 20 September 2021. Delapan ekor elang dilindungi yang terdiri dari 2 ekor Elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), 2 ekor Elang Paria (Milvus migrans), 3 ekor Elang Bondol (Haliatus indus) dan 1 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) telah diserahkan H. Andi Syafiuddin Patahuddin, ST (anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan) kepada Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Sulsel yang langsung diterima oleh Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc selaku Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Penyerahan elang tersebut atas kesadaran dan inisiatif pribadi Opu Andi Sayfiuddin, mengingat populasi elang di alam yang semakin berkurang. Opu mengisahkan sejak tahun 2000 telah merawat seekor Elang laut perut putih yang diberinama BENTO yang saat ini diperkirakan telah berusia kurang lebih 25 tahun. Kemudian pasca kejadian banjir bandang menerjang Masamba pada tahun 2020, jumlah elang peliharaan Opu bertambah, serahan dari warga. Pada saat menyerahkan ke-8 elang tersebut kepada Tim WRU, Opu berpesan agar elang-elang tersebut dirawat dengan baik dan berharap agar diikutsertakan jika dilakukan pelepasliaran.

“Harapan saya semoga apa yang saya berikan dengan rasa iklas dan kasih sayang ini dapat menjadi motivasi petugas BBKSDA Sulsel untuk bekerja lebih maksimal. Di tempat saya, elang-elang ini beri layanan layaknya hotel bintang satu, saya berharap di balai akan mendapatkan layanan hotel bintang lima. Apabila sudah siap dilepaskan, harap saya diberi tahu.” Ujar Opu pada saat acara penyerahan.

Thomas Nifinluri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keiklasan Opu yang secara sukarela menyerahkan 8 ekor satwa liar dilindungi. Dalam sambutannya,  Thomas mengutip pemikiran Mahatma Gandi, bahwa kebesaran dan kemajuan moral suatu bangsa dapat dinilai dari caranya dalam memperlakukan satwa. Selain itu, juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hewan yang tercermin dalam The Five Freedoms.

“Pentingnya memperhatikan kesejahteraan satwa yang diukur melalui The Five Freedoms, yaitu bebas dari lapar dan haus, bebas dari ketidaksenangan, bebas dari sakit, bebas untuk berperilaku alami, bebas dari ketakutan dan stress” ujar  Thomas Nifinluri.

Dalam rantai makanan, Elang berfungsi sebagai pemangsa tertinggi, sehingga keberadaannya sangat penting dalam mengkontrol populasi satwa yang menjadi mangsanya seperti ular, tikus, burung dan ikan. Berkurangnya populasi elang di alam dikuatirkan akan terjadi ledakan populasi satwa-satwa di bawahnya dalam segitiga rantai makanan yg akan mengganggu keseimbangan ekosistem di alam. Elang merupakan jenis satwa yang setia terhadap pasangannya dan dalam dua tahun hanya mampu bertelur satu, itupun belum tentu berhasil. Dikutip dari Mongabay.co.id, di dunia setidaknya terdapat 311 jenis elang. Dari 90 jenis ada di Asia, 75 di Indonesia. Ke-75 spesies itu tersebar antara lain, Sumatera (36), Jawa (28), Kalimantan (29), Sulawesi (30), 24 species di kepulauan Nusa Tenggara, Maluku (18) dan Papua (25).

Keempat jenis elang yang diserahkan tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. Dalam Konvensi Perdagangan Intetnasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), keempat jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendik II CITES. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status Elang laut perut putih, Elang Paria, Elang Bondol dan Elang Brontok sebagai Least Concern (risiko  rendah). Pulau Sulawesi dan sekitarnya merupakan salah satu wilayah persebaran ke empat jenis elang tersebut.

Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab  Berita: Kepala Subag Data, Evlap dan Humas - Murniaty, S.Hut, M.P.

Call-Center BBKSDA Sulawesi Selatan - 08114600883

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini