Lepasliar Trenggiling Penyerahan Warga Desa Marancar Julu Padangsidimpuan

Senin, 20 September 2021

Trenggiling penyerahan warga melalui PT. NSHE, dilepasliar petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok di CA. Dolok Sibual buali

Marancar Julu Padangsidimpuan, 20 September 2021. Untuk kesekian kalinya, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan kegiatan pelepasliaran satwa. Kali ini melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, melepasliarkan 1 (satu) individu Trenggiling (Manis javanica), pada Jumat 17 September 2021, di Cagar Alam (CA.) Dolok Sibual - buali.

Bermula dari penemuan trenggiling oleh masyarakat Desa Marancar Julu, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan. Hasil temuan tersebut kemudian dititipkan kepada petugas PT. NSHE. Mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan salah satu jenis yang dilindungi, PT. NSHE berinisiatif menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok guna menyerahkan trenggiling dimaksud.

Petugas bagian biodiversity PT. NSHE menyerahkan satwa trenggiling kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, S.Hut., didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH.

Trenggiling diserahkan oleh petugas biodiversity PT. NSHE dan diterima langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan Gunawan Alza, S.Hut., yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Refdi Azmi, SH. Dari hasil pemeriksaan kondisi fisik,  trenggiling terlihat dalam keadaan sehat. Oleh karena itu petugas segera melakukan tindakan pelepasliaran di kawasan CA Dolok Sibual-buali, yang luasnya 5.012 ha, dengan pertimbangan bahwa kawasan ini merupakan habitat dari trenggiling.

Sebagaimana diketahui, bahwa satwa ini hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan makanannya adalah serangga, seperti : semut dan rayap. Saat ini trenggiling termasuk dalam kategori satwa liar yang terancam punah, sehingga oleh pemerintah ditetapkan sebagai salah satu jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Semoga dengan pelepasliaran ini, trenggiling mampu bertahan hidup di habitat alaminya, beradaptasi serta berkembangbiak untuk tetap menjaga populasinya di alam.

Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, SP. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini