Sinergi BKSDA Kalsel dan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin Berantas Peredaran Ilegal TSL

Senin, 13 September 2021

Banjarmasin, 6 September 2021 – Upaya mengoptimalkan kegiatan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Lintas Provinsi, BKSDA Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menjalin kerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MoU), yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, pada bulan Juli 2021 lalu di Jakarta.

Pertemuan antara BKSDA Kalsel dan BKPK I Banjarmasin ini antara lain membahas tentang permasalahan yang terjadi di lapangan terkait lalulintas TSL di pintu masuk dan keluar Kalimantan Selatan, upaya-upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, sosialisasi masyarakat dan kegiatan patroli bersama. Beberapa pejabat yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala BKSDA Kalsel (Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc.), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Suwandi, S.Hut. MA.) dan staf. Sementara dari Balai Karantina Pertanian dihadiri oleh Kepala Balai (Drh. Nur Hartanto, MM), Koordinator Pelaksana Tusi Wasdak (Lulus Riyanto, S.IP) dan staf.

Menurut Dr. Mahrus sinergi yang dilakukan antara BKSDA Kalsel dengan BKPK I Banjarmasin merupakan langkah maju yang harus diimplemtasi secara sungguh-sungguh. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan lalulintas TSL di lokasi keluar masuk barang dan manusia seperti di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara melalui penguatan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi. BKSDA akan selalu memastikan bahwa semua TSL yang dibawa oleh masyarakat/badan usaha ke luar dan masuk daerah adalah specimen TSL yang berasal dari kegiatan yang legal yang dibuktikan dari dokumen perijinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara dari institusi BKP I Banjarmasin akan menjamin dan memverifikasi specimen TSL yang dibawa keluar adalah specimen TSL yang aman dan tidak membawa penyakit tertentu., imbuhnya.

2-2021-09-13 at 12.34.59

Dengan adanya kerjasama antara BKSDA Kalsel dan BKPK I Banjarmasin ini, diharapkan kegiatan pengawasan lalu lintas barang (TSL) di Bandar Udara dan Pelabuhan yang ada di Kalimantan Selatan akan semakin optimal, sehingga setiap tindak kejahatan berupa penyulundupan TSL ke luar daerah dapat digagalkan. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan antara lain BKSDA Kalsel segera mempersiapkan draf Perjanjian Kerjasama (PKS) dan peta lokasi; BKPK 1 Banjarmasin mempersiapkan Rencana Kegiatan Terkait Tupoksi untuk disesuaikan dgn Tupoksi BKSDA, selanjutnya akan dituangkan dalam RPP dan RKL dan Sepakat tandatangan PKS segera dilaksanakan. (ryn)

Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center BKSDA Kalimantan Selatan


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini