Sosialisasi Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam di TN Kepulauan Seribu

Rabu, 19 Juli 2017

Jakarta, 19 Juli 2017. Promosi pariwisata alam yang semakin gencar ke Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS), membawa implikasi perkembangan sektor pariwisata alam yang pesat. Hal ini dapat terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan semakin meningkat, baik berasal wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Peningkatan ini menimbulkan semakin banyak fasilitas sarana prasarana pendukung kegiatan pariwisata tumbuh, seperti: sarana akomodasi (homestay, hotel dan resort), rumah makan dan fasilitas lainnya. Sayangnya, hal tersebut tidak didukung dengan kepemilikan ijin dalam berusaha di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu

Menanggapi kegiatan pariwisata yang semakin tumbuh di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, dibutuhkan pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penataan ruang-ruang wisata melalui perijinan pemanfaatan pariwisata alam. Bertitik tolak dari hal tersebut diatas, maka pada hari rabu, 19 Juli 2017, Balai TN Kepulauan Seribu menginisiasi untuk mengumpulkan para pemilik sarana akomodasi, rumah makan dan aktivitas lainnya untuk berdiskusi dan mendapatkan sosialisasi mengenai Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Nasional Kepalauan Seribu oleh Direktorat PJLHK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peserta sosialisasi yang hadir berasal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Unit PTSP, BKPM Kepulauan Seribu dan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Kepulauan Seribu, Pemilik Resort di Kepulauan Seribu (Pulau Putri Resort, Resort Pulau Sepa, Resort Pulau Pantara, Resort Pulau Pelangi, Royal Island, Pulau Bira Besar, dan calon investor di TNKpS, serta staf teknis BTNKpS.

Sosialisi Prosedur Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam disampaikan oleh Direktur PJLHK yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Wisata Alam, ibu Ir. V. Diah Qurani Kristiani, M.Si.  Pada penjabarannya, ibu Diah menjelaskan mengenai prosedur perijinan pengusahaan periwisata alam di Kawasan Konservasi, dalam hal ini Taman Nasional Kepulauan Seribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang pengusahaan Pariwisata Alam di SM, TN, Tahura dan TWA, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Peraturan Dirjen PHKA Nomor: P.12/IV-Set/2011 tentang Pedoman Persyaratan Adminsitrasi dan Teknis Permohonan IPPA di SM, TN, Tahura dan TWA. Sedangkan untuk pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Pemaparan dilakukan secara singkat, selebihnya ibu Diah lebih banyak mendengarkan dan menanggapi pertanyaan dari undangan serta berdiskusi mengenai permasalahan, kendala, serta hal lain terkait IPPA di TNKpS.  Empat jam hampir berlalu, ruangan yang masih riuh akhirnya diakhiri dengan beberapa kesimpulan yang menjadi rekomendasi untuk pengelola kawasan (Balai TNKpS), Dit. PJLHK, Pemerintah Kabupaten Kep. Seribu, serta investor calon pemegang IPPA di TNKpS, yaitu: 1). Kawasan Kepulauan Seribu terdiri dari perairan (kewenangan oleh Balai TNKpS) dan daratan (kewenangan Pemkab. Kepulauan Seribu), sehingga untuk ijin usaha pada kewenangan masing-masing kawasan, 2). Tidak ada ijin lain selain IUPSWA/IUPJWA di Kawasan Konservasi, 3). Saat ini Desain Tapak Pengusahaan Pariwisata Alam di TNKpS dalam proses revisi, namun bagi pengusaha yang akan mengajukan IPPA disarankan untuk tetap dilaksanakan agar semua proses berjalan simultan.

Sumber Info : Balai TN Kepulauan Seribu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini