Sabtu, 28 Agustus 2021
Pekanbaru, 29 Agustus 2021 - Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wil. II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI melakukan operasi perambahan kawasan di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil pada tanggal 24-26 Agustus 2021. Saat ini proses penyidikan terkait Tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II.
Kronologis berawal dari Resort Duri melaporkan bahwa pada patroli pengamanan kawasan yang rutin dilakukan, ditemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat. Balai Besar KSDA Riau melalui Bidang Wilayah II telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU. Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, terpantau aktivitas pembukaan lahan di dalam SM Giam Siak Kecil pada Selasa (24/8/21) yang dilanjutkan dengan operasi gabungan Rabu (25/8/21).
Hasil operasi gabungan diketahui telah diamankan 2 unit alat berat merk HITACHI beserta 1 orang berinisial SBS yang mengaku penyewa alat. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan Serah Terima Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan dan Barang Bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II di kantor Balai Besar KSDA Riau, Kamis (26/8/21).
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Nara sumber : Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono
Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0