BBKSDA Sumatera Utara Lepasliar Kukang Penyerahan Warga Batang Angkola

Jumat, 27 Agustus 2021

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc. beserta staf lepasliar Kukang di SM Barumun

Barumun, 27 Agustus 2021. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan kembali melakukan giat pelepasliaran 1 (satu) individu Kukang (Nycticebus coucang) pada Minggu, 22 Agustus 2021, di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun. Satwa ini merupakan penyerahan dari Azam Marpaung, warga Desa Bintuju, Kecamatan Batang Angkola yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, S.Hut. yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc., saat menyerahkan satwa tersebut pada Sabtu, 21 Agustus 2021, Azam yang didampingi petugas KPH X Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa Kukang diperoleh dari perkebunan masyarakat. Mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa dilindungi, Azam segera menghubungi Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk menyerahkan satwa tersebut.

Azam Marpaung saat menyerahkan satwa Kukang yang diterima Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, S.Hut., didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang

Setelah Kukang diserahkan, petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan segera melakukan evakuasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan serta kondisi satwa. Hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Kukang dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan. Atas dasar itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang didampingi staf segera melakukan pelepasliaran kukang di kawasan SM Barumun. Lokasi ini dipilih menjadi lokasi pelepasliaran mengingat SM Barumun merupakan habitat Kukang dan satwa liar lainnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Apresiasi diberikan kepada Azam Marpaung yang dengan kesadaran dan kepeduliannya telah menyelamatkan Kukang dari perladangan penduduk dan segera menyerahkannya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk dilepaslairkan. Semoga dengan pelepasliaran ini, nantinya Kukang dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembangbiak secara alami di habitatnya.

Sumber : Muhammad Ridwan Hasibuan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini