BBKSDA Jawa Timur Bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Lepasliarkan 4 Ekor Lutung Budeng

Kamis, 26 Agustus 2021

Batu, 24 Agustus 2021 Bulan Agustus yang merupakan bulan Kemerdekaan NKRI, dijadikan momentum bersejarah juga bagi 4 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) dan 1 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) untuk dikembalikan/dilepasliarkan ke habitat alam oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa/ The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP), Selasa (24/8/21). Lokasi pelepasliaran berada di kawasan Hutan Lindung blok Coban Talun Perum Perhutani RPH Punten, BKPH Pujon, KPH Malang.

Pelepasliaran Lutung budeng bulan Agustus ini, merupakan kegiatan pelepasliaran kedua untuk tahun 2021. Ke empat satwa liar dilindungi jenis lutung budeng yang dilepasliarkan merupakan hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Barat sebanyak 2 ekor pada awal tahun 2020, Balai KSDA Bali sebanyak 1 ekor akhir tahun 2019 dan 1 ekor lagi merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur pada awal tahun 2020. Ke empat Lutung tersebut telah melalui tahapan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa/ The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) Coban Talun selama 10 bulan dengan observasi intensif selama 3,5 bulan, dengan beberapa proses tahapan perawatan dan rehabilitasi antara lain: 1). Adaptasi lingkungan; 2). Adaptasi pakan dan 3). Adaptasi sosial sudah mampu dilewati dengan baik oleh ke empat individu.

Terhadap keempat satwa jenis Lutung yang dilepasliarkan ke habitat alam, diketahui kondisinya sudah sehat dan terbebas dari penyakit berbahaya menular. Jenis pemeriksaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus) dan kultur bakteri melalui swab rectal. Dalam masa pandemi ini juga dilakukan pengambilan sampel dengan swab untuk pemeriksaan Covid-19.


Pelepasliaran Lutung budeng dan Kukang jawa telah mengikuti: Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Dirjen KSDAE KLHK Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid pada Manusia dan Satwa Liar di Lembaga Konservasi Umum, Lembaga Konservasi Khusus, Penangkaran dan Tempat Transit Satwa lainnya. Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan mengikuti pencegahan penularan Covid-19, menghindari kerumunan manusia dengan jumlah petugas terbatas serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Pasca pelepasliaran sebagai upaya memastikan kondisi lutung budeng maka dilakukan monitoring dengan metode observasi langsung di lapangan, untuk memastikan bukan hanya keberadaan lutung-lutung namun juga keberhasilan perkembangbiakannya.

Lutung budeng dan Kukang jawa merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.

Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur

Narasi: Hari Purnomo Polhut BBKSDA Jatim

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini