Patroli Gabungan Amankan Penebangan Kayu Galam Tanpa Izin di SM Pelaihari

Rabu, 25 Agustus 2021

Pelaihari, 24 Agustus 2021 – Patroli Gabungan bersama TNI dan Polri Pengamanan Hutan di laksanakan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari, yang dipimpin Yudono Susilo, S.H beserta tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Anggota Koramil Jorong Serda Abdullah dan Anggota Polsek Jorong Bripka Dedi Hermawan. Patroli dilaksanakan dengan target pada kawasan SM Pelaihari yang diduga terjadi penebangan tanpa izin berdasarkan laporan dari Kepala Resort SM Pelaihari, Akhmad Fauzan, S. Hut.

Bertolak dari kantor Resort SM Pelaihari, tim menuju target lokasi yang telah ditetapkan, setelah sampai di lokasi tersebut tim menemukan aktivitas warga yang sedang melakukan penebangan pohon jenis Galam (Melaleuca leucadendron), tim mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang ada dilokasi. Didapati 3 orang pelaku dengan barang bukti 3 buah sampan dan 2 orang berhasil diamankan  sedangkan 1 orang berhasil lolos/kabur. Pelaku berinisial S (60), I (60) dan Sa (40) yang berasal dari Desa Swarangan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Tim mengamankan barang bukti berupa 3 buah parang, 2 buah gergaji, 3 buah sampan serta 90 batang Galam berdiameter pangkal antara 12 sd 15 cm, panjang 4 meter dengan jumlah kubikasi kurang lebih 2,83 m3.

2-2021-08-25 at 09.26.04 (1)

Secara terpisah, berdasarkan arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc., terhadap pelaku  dilakukan tindakan berupa teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan penebangan kayu tanpa izin didalam Suaka Margasatwa Pelaihari, barang bukti berupa peralatan diamankan serta sampan dan kayu Galam dimusnahkan. “Kita akan selidiki aktor intelektual agar bisa menurunkan potensi ancaman penebangan tanpa izin tersebut”, pungkas Mahrus.

3-2021-08-25 at 09.26.05

Tim membawa pelaku ke Polsek Jorong untuk dilakukan pembinaan serta membuat Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Swarangan bahwa menyadari tindakannya salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. BKSDA Kalimantan Selatan juga akan melakukan pembinaan terhadap pelaku untuk bisa terlibat dalam Kemitraan Konservasi. (ryn)

Sumber : Yudono Susilo, S.H. - Polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini