Rabu, 18 Agustus 2021
Pekanbaru, 19 Agustus 2021 - Tim Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kota Garo terkait gangguan gajah liar yang telah masuk ke perkebunan warga Dusun 4 Plambeyan, Desa Kota Garo, Kec.Tapung Hilir, Kab. Kampar, Minggu (15/8/21).
Hasil pantauan dan koordinasi dengan pemilik kebun yang dirusak gajah liar, Tim menemukan kerusakan yang ditimbulkan antara lain, tanaman kelapa umur 3 - 4 tahun sekitar 100 batang, pohon pisang sekitar 50 rumpun, kelapa sawit umur 2-3 tahun sekitar 50 batang, dan 2 pondok kebun.
Walaupun begitu, Tim tetap menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarkis terhadap gajah liar tersebut karena gajah merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang - Undang.
Diketahui saat ini, gajah telah bergerak menjauh dari lokasi kejadian. Namun Tim bersama masyarakat tetap melakukan penjagaan agar Gajah tidak kembali melakukan pengrusakan.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0