Minggu, 01 Agustus 2021
Pekanbaru, 2 Agustus 2021 - Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam Balai Besar KSDA Riau menerima laporan tentang kondisi memprihatinkan Hutan Wisata Mata Kucing terkait keberadaan satwa yang ada disana karena dampak dari pandemi, Sabtu (24/7/21).
Petugas SKW II Batam, segera melakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk melakukan pengecekan satwa tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan bapak Arianto beserta tim, pihak pengelola Hutan Wisata Mata Kucing bersedia menyerahkan satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau SKW II Batam.
Karena keterbatasan tempat pemeliharaan satwa di kantor SKW II Batam, maka petugas SKW II Batam segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menitipkan dan segera mengevakuasi satwa yang berada di wisata alam tersebut.
Akhirnya, Senin 26 Juli 2021, petugas Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam bersama Tim Safari Lagoi Bintan dan PT. Perkasa Jagat Karunia sebagai penerima titipan dengan didampingi pengelola Wisata Alam Mata Kucing mengevakuasi satwa. Satwa yang dievakuasi adalah Beruang Madu 2 ekor, Buaya Muara 4 ekor, Kakatua Tanimbar 1 ekor, Elang Bondol 1 ekor, Elang Ikan Kepala Kelabu 1 ekor, dan Beruk 5 ekor. Selain satwa Beruk, lima jenis satwa lainnya masuk dalam kategori satwa yang dilindungi Undang - Undang
Beruang Madu 2 Ekor, Kakatua Tanimbar 1 Ekor dan Beruk 5 Ekor dititipkan di Lembaga Konservasi yang ada di Kab. Bintan yaitu. PT. Safari Lagoi Bintan dan untuk jenis Buaya Muara sebanyak 4 ekor dititipkan di Penangkaran Buaya yang berada di Pulau Bulan yaitu PT. Perkasa Jagat Karunia.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0