BBKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera Menangkan Sidang Praperadilan

Jumat, 09 Juli 2021

Suasana sidang Praperadilan di PN. Medan

Medan, 9 Juli 2021. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dominggus Silaban, SH. menjatuhkan putusan menolak (tidak dapat menerima) permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Doni Wijaya, beralamat di Menteng Indah Blok E No. 1 Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan melawan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera (Termohon I) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara (Termohon II), dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada Kamis 8 Juli 2021, di ruang sidang Cakra VI.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan yang dilaksanakan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Bandara Kualanamu, pada tanggal 3 Maret 2021. Dari hasil operasi ini Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menitipkan barang bukti berupa 155 ekor satwa liar termasuk 2 ekor jenis Monyet Tamarin (Saguinus oedipus) ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada tanggal 4 Maret 2021. Atas tindakan pengamanan dan penitipan tersebut Pemohon, Doni Wijaya yang mengaku sebagai pemilik 2 ekor monyet Tamarin, kemudian melakukan permohonan praperadilan ke PN. Medan.

Melalui tim kuasa hukumnya yang diberi Kuasa Khusus oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara masing-masing : Amenson Girsang, S.P., Herbert B.P. Aritonang, S.Sos., MH., Suyono, S.H., M.Si., Evansus Renandi Manalu, S.H. dan Ani, S.P., dalam eksepsi dan kesimpulannya menyampaikan bahwa Termohon II menerima penitipan 2 ekor monyet Tamarin sudah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penanganan barang bukti temuan, sitaan atau rampasan berupa satwa dalam keadaan hidup harus segera ditangani, disimpan di tempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup satwa liar tersebut.

Persidangan yang dimulai dari Rabu, 30 Juni 2021 dan berakhir pada Kamis, 8 Juli 2021. Hakim PN. Medan memutuskan menerima eksepsi dan kesimpulan yang disampaikan tim kuasa hukum Balai Besar KSDA Sumatera. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut.

Sumber : Ani, SP.  Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini