Selasa, 25 Mei 2021
Kotaagung, 25 Mei 2021. Trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia unik bersisik satu-satunya dari family Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa. Sayangnya kini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar. Spesies ini diperdagangkan untuk dikonsumsi bagian tubuhnya, seperti daging, lidah, kulit dan juga sisiknya. Trenggiling dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Trenggiling juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Jum’at, 21 Mei 2021, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Krui Maris Feriyadi, SH., M. Hum. dan disaksikan oleh anggota Resort Balik Bukit telah melepasliarkan 1 (satu) ekor Trenggiling di Bumi Perkemahan Kubu Perahu Resort Balik Bukit SPTN Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa yang diserahkan secara sukarela oleh warga Pekon Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ke Petugas Resort Sekincau SPTN Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa.
“Ini merupakan bukti nyata kepedulian masyarakat atas kelestarian keanekaragaman hayati khususnya upaya pelestarian satwa jenis Trenggiling, semoga hal yang dilakukan oleh warga Pekon Fajar Bulan ini dapat diikuti oleh warga lainnya yang masih memelihara satwa yang dilindungi dan bersama – sama kita memberantas perdagangan ilegal satwa, karena Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang Sumatra untuk peredaran dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan terancam punah”, papar Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut., M.P.
Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0