Senin, 12 April 2021
Malang, 8 April 2021 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang menerima translokasi 7 ekor Lutung budeng (Trachypithecus auratus) dari BBKSDA Jawa Barat. Lutung budeng yang diterima terdiri dari 3 ekor berjenis kelamin jantan dan 4 ekor berjenis kelamin betina. Satwa-satwa tersebut sebelumnya merupakan satwa hasil penyerahan dan hasil penyitaan yang sudah Inkrah proses hukumnya dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Lutung budeng yang ditranslokasikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi dan sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE. Hasil pemeriksaan kesehatan, menunjukkan bahwa semua Lutung budeng dalam kondisi sehat, terbebas dari bahaya penyakit menular, dan sudah dilakukan pemasangan Microchip Transponder pada masing-masing individu.
Sebelumnya Lutung Budeng ini ditampung pada Javan Primate Rehabilitation Center (JPRC) / Pusat Rehabilitasi Primata Jawa dikawasan Patuha Bandung Selatan Jawa Barat. Translokasi ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa 7 ekor Lutung budeng tersebut merupakan Lutung-lutung yang berasal dari kawasan hutan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Proses translokasi dari Jawa Barat ke Jawa Timur menggunakan transportasi darat Kereta Api Malabar, dikawal oleh petugas dari Balai Besar KSDA Jawa Barat bersama petugas JPRC dan dilengkapi dengan Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Setibanya di Stasiun Kota Malang, satwa langsung dibawa oleh petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk dititipkan dan direhabilitasi ke Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa di Coban Talu Batu, yang dikelola oleh The Aspinall Foundation Indonesian Program (TAF-IP). Satwa tersebut akan melalui serangkaian proses rehabilitasi terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Lutung budeng merupakan salah satu jenis Primata endemik yang dimiliki Indonesia dan hanya terdapat di Pulau Jawa. Lutung Budeng sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi. Keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sumber : Hari Purnomo - Polisi Kehutanan Madya Balai Besar KSDA Jatim
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0