Kerjasama Living Boundary di 20 Desa Sekitar Kawasan TN Lore Lindu

Jumat, 09 April 2021

Palu, 9 April 2012. Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sebagai sebuah kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga dan memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem hutan di wilayah Kabupaten Sigi dan Poso. Melalui keberadaannya, TNLL berupaya agar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan. Upaya yang dilakukan Balai Besar TN Lore Lindu (BBTNLL) sebagai pengelola kawasan ini diantaranya melaksanakan kegiatan penanaman batas hdup  (Living Boundary) di 20 desa sekitar kawasan TNLL yang terbagi di Kab. Sigi, yaitu Desa Karunia, Sintuwu, Tongoa, Bulili, Kadidia, Langko, Ollu, Tomado, Anca dan Puroo. Sedangkan di Kab. Poso, yaitu Desa Tuare, Kageroa, Lengkeka, Kolori, Lelio, Dodolo, Kaduwaa, Sedoa, Watumaeta dan Wuasa. 

Penanaman batas hidup bertujuan untuk memperjelas batas antara TNLL dengan lokasi di sekitarnya untuk mendukung integritas kawasan taman nasional. Selain memberikan legitimasi batas kawasan sekaligus dapat memberikan kontribusi ekonomi melalui pemilihan jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) kepada masyarakat juga mendukung program pemulihan ekosistem (PE) di kawasan TN Lore Lindu. Sebelum melakukan kegiatan penanaman batas hidup, pihak BBTNLL beberapa waktu sebelumnya melakukan prakondisi melalui kegiatan fasilitasi penanaman batas hidup di masing-masing desa dan penandatanganan surat perjanjian kerjasama penanaman batas hidup dengan 20 desa di Kantor BBTNLL Palu yang disaksikan Kepala Balai Besar TNLL, Ir. Jusman dan pihak Forest Program III Sulawesi (FP III).

Batas hidup (living boundary) dibangun sepanjang ± 5.000 meter atau 5 Ha di setiap desa lokasi Kemitraan Konservasi melalui pemberdayaan masyarakat di TNLL yang tertuang terlebih dahulu dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) diantara BBTNLL dengan des-desa sekitar kawasan. Pemilihan jenis pohon secara partisipatif. Jenis pohon pada kegiatan ini adalah pohon asli TNLL dan multi purpose tree species (MPTS) seperti kemiri, alpukat, durian dan lainnya yang dapat dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat dan memenuhi unsur kehutanan. Implementasi penataan batas kawasan TN Lore Lindu ini menggunakan model Wanatani (Agroforestry) yang telah didiskusikan dengan masyarakat supaya dalam pengelolaan ada kolaborasi atau keterlibatan masyarakat dan menumbuhkan rasa kepemilikan (ownership).

Melalui penanaman batas hidup yang melibatkan masyarakat desa-desa sekitar kawasan TNLL ini, diharapkan mampu untuk mendukung pemantapan kawasan, pemulihan ekosistem dan kemitraan konservasi masyarakat antara TNLL dengan masyarakat desa sekitar kawasan sehingga terjalin sinergitas pengelolaan kawasan TNLL yang partisipatif.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini