Senin, 29 Maret 2021
Medan, 29 Maret 2021. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima penyerahan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dari Kejaksaan Negeri Karo, pada Jumat, 26 Maret 2021, di kantor Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe. Kulit Harimau Sumatera ini merupakan barang bukti dari tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Darussalam alias Darus (pelaku utama) serta Titin Siregar dan Sumardi Simanjuntak (pelaku turut serta) yang dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Darussalam, dkk. pada Kamis, 13 Agustus 2020 yang lalu, di jalan lintas Kutacane-Tiga Binanga, tepatnya di rumah makan Green Leuser, dimana ketiga terpidana melakukan transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera kepada pembeli yang merupakan petugas Polda Sumut (dalam penyamaran).
Pada proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, menghadirkan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Amenson Girsang, SP. Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan. Dalam persidangan tanggal 7 Desember 2020, Ahli menerangkan bahwa benar kulit tersebut adalah kulit Harimau Sumatera yang merupakan jenis satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe pada sidang Rabu, 13 Januari 2021, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, masing-masing : terdakwa Darussalam alias Darus dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider pidana penjara 3 (tiga) bulan, dan terdakwa Titin Siregar serta Sumardi Simanjuntak dipidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider pidana penjara 3 (tiga) bulan.
Disamping itu, dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan barang bukti kulit Harimau Sumatera kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan oleh JPU dan diterima Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang, SP. disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karo, Satuan Reserse Kriminal Polres Karo, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dan BNN, pada acara pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Sumber : Ani, S.P. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0