Minggu, 07 Maret 2021
Banjarbafu, 2 Maret 2021 – Tim fungsional Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang terdiri dari Titik Sundari, R. Hafizh Muhardiansyah, Rudi Pranoto, dan HM. Rizali Rahman bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Prov. Kalsel yang diwakili oleh Supiani, dan TAHURA Sultan Adam yang diwakili oleh Marvison, melakukan pelepasliaran 8 jenis burung hasil translokasi dari BBKSDA Jatim. Satwa-satwa ini merupakan hasil kegiatan penegakan hukum oleh Balai Karantina Pertanian setempat.
Kedelapan jenis satwa tersebut diantaranya terdapat Chloropsis sonneratia yang merupakan jenis dilindungi. Sementara jenis lainnya adalah Zoothera interpres, Yuhina everetti, Copsychus saularis, Kittacincla malabarica, Cyornis Banyumas, Lanius schach, dan Pycnonotus plumosus.
“Upaya pelepasliaran kembali ke habitatnya ini diharapkan mampu meningkatkan populasinya di alam dan menjadi penyeimbang ekosistem,” ungkap Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc saat mendampingi tim melakukan pengecekan burung di SKW 2 Banjarbaru sebelum dilakukan pelepasliaran.
Lebih lanjut Dr. Mahrus menyampaikan bahwa dengan penggagalan perdagangan ilegal ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan peredaran satwa ilegal. Pelepasliaran ini sekaligus sebagai salah satu rangkaian acara menyambut road to HKAN (Hari Konservasi Alam Nasional) Tahun 2021.
“Kami sangat mengapresiasi pihak BBKSDA Jatim dan instansi terkait, yaitu Balai Karantina Pertanian Surabaya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Pelabuhan memang merupakan pintu yang cukup rawan bagi keluar masuknya TSL ilegal karena mempunyai banyak akses. Kamipun disini akan berupaya meningkatkan pengawasan di bandara maupun pelabuhan sebagai pintu keluar penyelundupan TSL serta terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa.” Pungkas Mahrus.
Sumber : Titik Sundari, S.Hut (PEH) - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0