Balai TN Matalawa Lepas Liarkan Satwa Sitaan

Senin, 22 Februari 2021

Waingapu, 22 Februari 2021 - Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) berhasil mengamankan satwa sitaan sebanyak 10 ekor pada hari Sabtu, 19 Februari 2021. Satwa yang dilindungi tersebut selanjutnya dimasukan di kandang rehabilitasi Balai TN Matalawa. Untuk memantau kesehatannya, satwa-satwa tersebut dipantau oleh dokter hewan dari Balai Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Waingapu. Kemudian selama 2 hari, diperoleh hasil laporan yang menyatakan 7 ekor burung Perkici Oranye dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan, sedangkan 3 ekor lainnya masih memerlukan penanganan.

Petugas segera membawa satwa-satwa yang dilindungi tersebut untuk dilepasliarkan di Blok Hutan Langgaliru di Kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Lewa. Kawasan Blok Hutan Langgaliru ini dipilih karena tutupan hutannya yang cukup rapat serta memiliki banyak pohon pakan. Selain itu, di Kawasan ini juga sering ditemui burung sejenis dan burung paruh bengkok lainnya. Pelepasliaran ini disaksikan oleh Kepala SPTN Wilayah II Lewa, Judy Aries Mulik, STP, anggota Polsek Umbu Raty Nggay, dan petugas resort Bidi Praing.

 

Sumber: Balai TN Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini