Kamis, 18 Februari 2021
Medan, 18 Februari 2021 - Bermula dari laporan yang diterima Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (Balai Besar KSDA Sumut) terkait adanya salah seorang warga di kota Medan yang memelihara 1 (satu) ekor Burung Kakatua Maluku, tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Besar KSDA Sumut langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud (09/02).
Tiba di lokasi, tim memberikan penjelasan kepada pemilik satwa bahwa jenis burung Kakatua yang dipeliharanya merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sehingga dilarang untuk dimiliki, dijual, serta diburu. Tim juga memberikan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mendasari hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari tim Balai Besar KSDA Sumut, pemilik satwa kemudian menyerahkan burung Kakatua Maluku tersebut secara sukarela kepada petugas. Burung kakatua segera dievakuasi dan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi.
Sumber : Ani, S.P Polisi Kehutanan Muda Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0