Rabu, 17 Februari 2021
Sumbawa Barat 17 Februari 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) melalui Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sumbawa menindaklanjuti laporan petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Barat (Wilayah Kerja Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat) tentang adanya pengangkutan satwa tanpa dokumen (14/02).
Setelah menerima informasi, Tim Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) SKW II Sumbawa langsung bergerak menuju Kantor SKP Kelas I Sumbawa Barat dan mendapati kumpulan satwa liar berupa burung yang dikurung dalam 18 keranjang. Satwa burung liar yang diamankan terdiri dari 268 ekor Burung Cendet, 10 ekor Burung Srigunting, 140 ekor Burung Kecial serta 6 ekor Burung Kepodang.
Menurut keterangan petugas SKP Kelas I Sumbawa Barat, baik supir maupun kernet bus yang berangkat dari Bima tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat angkut resmi satwa liar atas satwa-satwa yang diangkut, sehingga satwa disita dan diamankan sementara di Kantor SKP Kelas I Sumbawa Barat oleh petugas.
Tim TSL SKW II Sumbawa langsung melakukan pengamanan dan membawa satwa liar hasil sitaan ke kantor SKW II Sumbawa di Sumbawa Besar. Tak lupa, tim juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Kantor SKP Kelas I Sumbawa Barat atas kerjasama dalam melakukan perlindungan dan pengamanan TSL.
Saat ini seluruh satwa hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke alam, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Semongkat Kabupaten Sumbawa Besar oleh Tim TSL SKW II Sumbawa.
Sumber : Balai KSDA NTB
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0