Rabu, 03 Februari 2021
Labuan, Februari 2021. Badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) merupakan spesies paling langka diantara lima spesies badak yang ada di dunia sehingga dikategorikan sebagai critically endangered dalam Red List Data Book yang dikeluarkan oleh IUCN. Badak jawa juga terdaftar dalam Appendix 1 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah. Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Kelangkaannya menjadikan satwa ini menjadi prioritas pertama untuk diselamatkan dari ancaman kepunahan.
Kegiatan Monitoring dan perlindungan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) tahun 2021 yang telah dilaksanakan bulan Januari 2021 oleh Tim Rhino Protection Unit (RPU) unit VI Marine Patrol Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), berhasil merekam secara langsung aktivitas 1 (satu) individu Badak Jawa, dengan kronologis sebagai berikut :
Dengan adanya temuan langsung Badak Jawa di TNUK telah membuktikan bahwa peranan kondisi habitat Badak Jawa tersebut dalam kondisi aman terkendali, hal ini dikarenakan adanya penguatan sistem patroli kawasan yang rutin dilakukan dan kuatnya dukungan masyarakat desa di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon dalam membantu pelaksanaan protection dan monitoring Badak.
Selain itu, terdapat pula daya dukung utama ekologi/jejaring kehidupan seperti ketersediaan pakan yang melimpah, kebutuhan mengasin dan kondisi habitat yang masih relatif sangat baik di sekitar semenanjung Ujung Kulon. Sehingga kondisi tersebut mampu menjadi daya dukung utama untuk perilaku berkembang terhadap populasi individu Badak Jawa di TNUK.
Sumber : Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0