Senin, 25 Januari 2021
Martelu Purba, 21 Janauri 2021. Setelah sekitar 5 tahun pohon meranti di Cagar Alam (CA) Martelu Purba tidak berbunga/berbuah, di pertengahan bulan Oktober 2020 saat petugas Resort CA. Martelu Purba melaksanakan patroli rutin, menemukan bunga/buah meranti yang sudah jatuh sebanyak 9 (sembilan) buah. Bunga ini jatuh sebelum waktunya diperkirakan karena tiupan angin yang cukup kencang.
Selanjutnya, penemuan bunga meranti juga diinformasikan oleh dosen Universitas Sumatera Utara Sdr. Ahmad Baiquni Rangkuti, S.Hut, M.Si, dkk pada tanggal 20 Oktober 2020, dalam kegiatan Penelitian Dosen Pemula dengan judul Aspek Ekologi dan Keragaman Genetik Meranti Merah (Shorea platyclados) di Sumatera Utara di kawasan Cagar Alam Martelu Purba, menemukan bunga meranti sebanyak 8 (delapan) buah. Kondisi bunga meranti yang ditemukan sudah lebih tua dengan ciri-ciri morfologi sayap bunga sudah didominasi warna kecoklatan dan ukurannya sudah panjang dan lebar, buahnya udah berwarna hijau tua dan ukurannya sudah lebih besar dan jika dipencet sudah terasa agak keras.
Pada pelaksanaan patroli rutin petugas resor berturut-turut dari tanggal 8 Desember 2020 sampai terakhir tanggal 20 Januari 2021 ditemukan bunga/buah meranti yang sudah berkecambah sebanyak 14 (sebelas) buah dengan jarak yang berdekatan dalam luasan ± 1 M2, ada yang sudah mencapai tinggi 8 cm.
Sebagai informasi tambahan, bahwa meranti yang tumbuh di Cagar Alam Martelu Purba adalah meranti hasil tanaman. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Penanaman Meranti di Kawasan Hutan Martelu Purba tanggal 13 April 2016 diperoleh keterangan dari warga Nagori Purba Tongah yang dahulunya ikut menanam yaitu Bpk. Janna Purba, Bpk. Bonarsius Purba Siboro, dan ibu Dongmauhur Br. Damanik bahwa penanaman meranti dilaksanakan tahun 1948 hingga 1952 dibawah pengawasan Tuan Depari selaku Kepala Kehutanan di Pematangsiantar. Kondisi pertumbuhan pohonnya saat ini bahwa diameter batangnya ada yang sudah mencapai ± 103 cm dan tinggi ± 30 m, namun demikian ada juga yang masih berdiameter ± 18 cm dan tinggi ± 16 m.
Kawasan hutan Martelu Purba seluas 195 ha pada awalnya adalah hutan lidung yang kemudian dirubah fungsinya menjadi hutan konservasi dengan status cagar alam melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 471/Kpts-II/1993 tanggal 2 September 1993. Sebelum dikelola resmi oleh UPT KSDA pada tahun 1993, Kawasan Hutan Martelu Purba pernah dikelola oleh Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli.
Jika kita menilik sejarahnya bahwa proses verbaal kelompok hutan Martelu Purba dibuat tanggal 20 September 1938. Sementara itu penetapannya sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan lindung berdasarkan Zelfbestuurs Besluit tanggal 8 Juli 1916 yang kemudian dikukuhkan oleh Panitia Tata Batas yang diangkat berdasarkan Besluit Gubernur Pesisir imur Pulau Pertja tanggal 23 Agustus 1935 No. 125/B/AZ. Di Provinsi Sumatera Utara kawasan hutan yang sudah diakui sejak dahulu (pemerintahan kolonial) sering disebut Kawasan Hutan Register, dimana Kawasan Hutan Martelu Purba Nomor Registernya adalah 9-10/SM.
Sumber : Alharis Ruhidi, SP., Analis Data/Kepala Resort CA. Martelu Purba- Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5