Penandatanganan PKS Pemeliharaan Jalan di Kawasan TN Matalawa

Selasa, 13 Oktober 2020

Kupang, 12 Oktober 2020. Keberadaan kawasan konservasi di suatu daerah yang memiliki fungsi perlindungan kawasan, seringkali diperdebatkan karena dianggap menghambat pembangunan. Contohnya adalah peningkatan sarana prasarana jalan untuk menunjang transportasi sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian. Pemerintah daerah kerap menemui kendala dalam melakukan pemeliharaan jalan tersebut sehingga roda perekonomian pun tidak bergerak.

Kawasan konservasi dikelola menurut sistem zonasi yakni pembagian ruang-ruang di dalam kawasannya sesuai peruntukkannya. Dalam hal peningkatan jalan, dapat dilakukan pada zona khusus dengan didahului penandatangan kerja sama antar pihak terkait. Seperti yang dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020, di ruang rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT. Prosesi penandatangan PKS tersebut juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Gubernur NTT beserta jajaran serta Direktur Jenderal KSDAE beserta Direktorat Konservasi Kawasan dan Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam.

Pemeliharaan dan peningkatan jalan dilakukan pada jalan provinsi berupa peningkatan dan pemeliharaan jalan provinsi ruas Nggongi-Wahang-Malahar, Sumba Timur yang melintasi kawasan TN Laiwangi Wanggameti di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT. Kerja sama ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya keutuhan, kelestarian, dan kemanfaatan kawasan TN Laiwangi Wanggameti, serta meminimalkan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegiatan peningkatan dan pemeliharaan jalan tersebut.

 

Sumber: Balai TN MATALAWA.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini