Senin, 28 September 2020
Pekanbaru, 22 September 2020 - Tim Resort Bukit Rimbang mendapat laporan dari bapak Sarkawi yang merupakan anggota Polres Kuantan Singingi bahwa salah seorang masyarakat Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantah Tengah, Kabupaten Kuantah Singingi yang bernama Bapak Yogi telah memelihara satwa liar jenis Ungko sebanyak 2 ekor (1 jantan dan 1 betina) selama 7 tahun. Berdasarkan informasinya, satwa tersebut diperoleh dari hutan yang berada tidak jauh dari kebunnya.
Berdasarkan keterangan, pemilik satwa tidak mengetahui bahwa hewan peliharaannya termasuk salah satu satwa dilindungi dan tidak diperkenankan dipelihara secara pribadi. Setelah mengetahui status satwa dan aturan hukumnya, maka bapak Yogi berinisiatif menyerahkan satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau secara sukarela untuk dilakukan upaya penanganan lebih lanjut demi kelestariannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Rabu, 23 September 2020, Tim segera melakukan evakuasi satwa Ungko (Hylobates agilis) di Desa Pintu Gobang Kari, Kec.Kuantan Tengah, Kab.Kuantan Singingi, Prov.Riau ke Klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru.
Tim melakukan sosialisasi serta himbauan kepada pemilik satwa dan masyarakat setempat terkait satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Tim juga menyampaikan agar masyarakat tidak memasang jerat serta berburu satwa liar.
Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0