Warga Batang Toru Serahkan Burung Dilindungi Ke Balai Besar KSDA Sumut

Jumat, 25 September 2020

2 (dua) ekor burung dilindungi diserahkan warga kepada petugas

Batang Toru, 25 September 2020. Tim Patroli Bidang Konservasi Wilayah III Balai Besar KSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan Yayasan Scorpion Indonesia melakukan kegiatan rutin patroli pengawasan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Batang Toru dan sekitarnya. Patroli ini dilakukan untuk memantau dan mengetahui sebaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di luar kawasan konservasi pada Selasa (22/9).

Pada patroli tersebut, petugas menemukan 2 (dua) jenis satwa burung di salah satu tempat/warung makan di daerah Batang Toru, tepatnya di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari hasil identifikasi petugas, jenis burung tersebut adalah Elang Brontok dan Nuri Maluku. Kedua jenis burung ini  adalah jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.92 MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Melihat temuan 2 jenis burung, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara mencoba memberikan edukasi (pendidikan/penyuluhan) dan penyadartahuan mengenai satwa dilindungi kepada pemilik satwa. Akhirnya setelah pemilik satwa paham dan mengerti, pemilik dengan sukarela menyerahkan kedua satwa burung tersebut kepada petugas.

Setelah diserahkan, petugas segera mengevakuasi satwa tersebut ke kantor Seksi Wilayah Wilayah V Sipirok untuk pemeriksaan kondisi kesehatannya sebelum nantinya dilepasliarkan kembali.

Sumber : Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini