Tim BBKSDA Papua Tuntaskan Polemik Mahkota Cenderawasih Kuning Kecil di Nabire

Senin, 31 Agustus 2020

Nabire, 28 Agustus 2020. Pada rentang waktu 16-19 Agustus 2020, jagat maya warga Papua terhenyak. Unggahan foto-foto sekumpulan perempuan di sebuah akun facebook berinisial IA mengundang kontroversi. Dalam foto itu, tampak para perempuan mengenakan pakaian adat Papua, lengkap dengan mahkota cenderawasih asli di kepala. Mereka tampil dalam berbagai pose, bahkan memegang tifa dan merentangkan busur panah. Penggiat konservasi mana yang tak gerah melihatnya?  

Menindaklanjuti keresahan bersama, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua) melalui media sosial mengirimkan teguran dan imbauan kepada akun facebook IA pada tanggal 28 Agustus 2020. Namun tak ada tanggapan balik dari pihak bersangkutan. Tertera pada akun facebook tersebut, lokasi unggahan foto adalah Nabire, Papua.

Akhirnya, Balai Besar KSDA Papua melacak alamat rumah pemilik mahkota cenderawasih tersebut. Jannes Siadari, Polisi Kehutanan BBKSDA Papua pada Bidang KSDA Wilayah II Nabire, bersama tiga staf mendatangi rumah bersangkutan. Jannes dan tim tiba di sana, tepatnya di Kota Lama, Nabire, Papua, sekitar pukul 16.00 WIT pada Jumat, (28/8).

Menurut Jannes, pemilik mahkota cenderawasih adalah perempuan berinisial An. Ia memiliki sebuah salon yang menyewakan pakaian adat, termasuk mahkota cenderawasih. Pemilik akun facebook IA menyewa pakaian adat di salon An.

Saat Jannes dan tim tiba di kediaman An, mereka justru mendapatkan sambutan hangat. Tampaknya An telah menyadari kekeliruannya setelah akun media sosial ramai membicarakan foto-foto para perempuan bermahkota cenderawasih.

An kemudian menyerahkan dua mahkota cenderawasih asli kepada pihak BBKSDA Papua. Berita acara penyerahan mahkota cenderawasih tersebut bernomor BA.165/K.4/BKWII/WAS/8/2020. Mengapa An hanya menyerahkan dua mahkota, sedangkan dalam unggahan foto terdapat setidaknya enam perempuan bermahkota cenderawasih? Menurut An, para perempuan itu menyewa mahkota cenderawasih dari salon yang berbeda. Mereka berpakaian adat bukan dalam acara tertentu, namun sekadar “bersenang-senang” dan berfoto bersama.  

Selain menjelaskan peraturan perundangan tentang KSDAE, Tim KSDA menyerahkan salinan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 660.1/6501/SET tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Cenderawasih Asli sebagai Aksesoris dan Cinderamata. An mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji untuk turut mengampanyekan perlindungan cenderawasih kepada sesama pengusaha salon di Nabire.

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada tim dari Bidang KSDA Wilayah II Nabire yang telah bergerak cepat di lapangan. Ia mengimbau agar mahkota cenderawasih yang masih berada di tangan para pengusaha salon di Nabire itu segera diserahkan kepada BBKSDA Papua. Edward berharap upaya perlindungan satwa liar, khususnya cenderawasih didukung oleh semua pihak. Edward menegaskan, jauh lebih bermanfaat apabila satwa cenderawasih tersebut masih hidup di alam.

Edward mengatakan, “Pelan tapi pasti, kita terus menyentuh hati masyarakat luas. Dengan begitu, mereka akan memiliki kesadaran tentang perlindungan satwa liar, khususnya satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang. Tindakan An yang akhirnya berjanji untuk turut berkampanye tentang perlindungan satwa liar, khususnya cenderawasih kuning kecil, patut diikuti oleh masyarakat luas. Semoga kejadian ini dapat mengedukasi kita semua, dan ke depannya satwa-satwa kekayaan Papua ini tetap lestari dan terjaga.” (djr)

Sumber: Balai Besar KSDA Papua

Call Center BBKSDA Papua: 0823 9802 9978

Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire: 0822 3971 70100

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini