Bersinergi dalam Penanganan TIPIHUT Satwa Liar BKSDA Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY Gelar Pelepasliaran Dua Burung Pemangsa

Rabu, 26 Agustus 2020

Yogyakarta 26 Agustus 2020, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menerima  rombongan jaksa penuntut umum dari kejaksaaan tinggi DIY yang berkunjung di SFF Bunder hari Selasa (25/08/20). Agenda kerja ini masih berkaitan dengan tindak lanjut kasus tindak pidana kehutanan (tipihut) bidang perdagangan satwa liar yang saat ini masih proses persidangan dan terus akan dikawal hingga nantinya sampai pada tahap putusan.

 

Di sela-sela kunjungannya, rombongan tim kejaksaan tinggi DIY dengan didampingi personil Balai KSDA Yogyakarta melihat barang bukti yang selama ini dititip rawat di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Bayu Danarko SH. MH, jaksa penuntut umum Kejati DIY menyampaikan bahwa barang bukti bisa direkomendasikan untuk dilepasliarkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu putusan pengadilan. “Kami sebagai salah satu lembaga Peradilan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai KSDA Yogyakarta yang telah merawat barang bukti dengan optimal.” tutur Bayu. “Nantinya pelaksanaan pelepasliaran bias dilakukan dengan melibatkan para pihak dan tetap didokumentasikan.” pungkas Bayu.

Sementara itu secara terpisah Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada unsur kepolisian, kejaksaan yang telah membangun koordinasi yang baik selama ini. “Kerja sama yang baik dari berbagai unsur ini dapat menjadi motivasi untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya menangani tipihut TSL di Yogyakarta. Lebih lanjut, berdasarkan penilaian teman-teman di SFF Bunder ada dua burung pemangsa jenis alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) telah siap  untuk dilepasliarkan.” ungkap Wahyudi.

“Pada kesempatan ini kami juga akan melepasliarkan burung pemangsa di komplek SFF Bunder yang akan disaksikan  oleh jajaran kejaksaan sebagai program percepatan pelepasliaran. Asal usul kedua burung tersebut dari titipan Polda DIY pada awal Mei 2020 dan saat ini kasusnya telah memasuki putusan pengadilan, sementara individu satunya adalah merupakan penyerahan suka rela dari masyarakat pada awal Juli 2020.” tutup Wahyudi.

Sumber : Y. Andie Chandra H – PEH Balai KSDA Yogyakarta


 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini