Dijual, Pelandu Aru Dibeli Dan Diserahkan Untuk Dilepasliarkan

Jumat, 24 Juli 2020

Kei Besar, 22 Juli 2020. Bertempat di Desa Bombai, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku tepat pukul 11:30 WIT telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satwa liar berupa 1 (satu) ekor Pelandu Aru/Kanguru Tanah (Thylogale brunii) oleh masyarakat yang bernama Roy Fautngilyanan warga Desa Bombai

Kegiatan penyerahan satwa tersebut diterima langsung petugas dari Resort Tual Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki Balai KSDA Maluku dengan disaksikan perwakilan dari Kecamatan Kei Besar dan Polsek Kei Besar.

Dari informasi yang diberikan oleh pemilik satwa tersebut diketahui bahwa beliau mendapatkan satwa tersebut dengan cara membeli dari masyarakat sekitar, satwa tersebut diketahui tertangkap jebakan babi yang dipasang oleh masyarakat. Dikarenakan yang bersangkutan mengetahui bahwa satwa tersebut statusnya dilindungi maka yang bersangkutan berinisiatif menyerahkan satwa tersebut kepada petugas BKSDA Maluku untuk dilepasliarkan.

Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa satwa tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia diatas 2 tahun dan kondisinya masih sangat liar. Oleh karena itu pada jam 15:30 WIT bertempat di Kawasan Konservasi Cagar Alam Daab yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut - POLHUT Balai KSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini