Amahai, 18 Juli 2020. Petugas Seksi Konservasi Wilayah II Masohi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku patroli peredaran dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi di wilayah negeri sepa dan negeri tamilouw kecamatan amahai, kabupaten maluku tengah, provinsi maluku.
Di wilayah Negeri Sepa dan Negeri Tamilouw banyak ditemukan masyarakat menangkap dan menjual jenis burung Nuri Maluku (Eos bornea) dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) seharga Rp.50.000 s/d Rp. 100.000 per ekornya. Burung-burung tersebut sengaja disimpan dan dipajang di depan rumah penduduk untuk ditawarkan kepada masyarakat yang kebetulan melintas di daerah tersebut.
Lokasi masyarakat menangkap burung-burung tersebut tidak jauh dari wilayah kebun atau hutan milik masyarakat, dari informasi yang diberikan oleh salah satu masyarakat kepada petugas diketahui bahwa saat musim buah langsat tahun ini mereka sangat terganggu dengan kehadiran burung-burung tersebut apalagi datang dalam jumlah yang sangat banyak.
Hasil pantauan petugas di lokasi kebun dan sekitar hutan yang berada di kedua negeri tersebut ditemukan terdapat sangat banyak burung Nuri Maluku (Eos bornea) dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sedang bermain dan mencari makan di sekitar kebun dan hutan milik masyarakat.
Sosialisasi terkait perlindungan burung-burung ini, petugas menyampaikan kepada masyarakat dan dari hasil sosialisasi tersebut akhirnya secara sukarela masyarakat Negeri Sepa menyerahkan sebanyak 7 ekor burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan masyarakat Negeri Tamilouw menyerahkan sebanyak 8 ekor burung perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Saat ini burung-burung hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat tersebut sudah diamankan di kantor SKW II Masohi, dikarenakan kondisi burung-burung tersebut dalam kondisi sehat dan sangat liar maka kami berencana akan melepasliarkan burung-burung tersebut di dalam kawasan TN Manusela.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut - POLHUT Balai KSDA Maluku