Rabu, 24 Mei 2017
Bali, 24 Mei 2017. Bertempat di Hotel Aston Kuta Bali telah dilaksanakan Lokakarya Sinkronisasi Zona dan Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi tahun 2017 tanggal 22 s.d 24 Mei 2017. Acara Lokakarya dibuka oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) papua Barat sekaligus membacakan arahan Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) yang menyampaikan bahwa "penataan zona/blok merupakan alat (instrument) atau strategi pengelolaan kawasan konservasi dalam rangka mewujudkan tujuan pokok dari penunjukan/penetapan kawasan itu sendiri sebagai benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati". Peserta yang hadir dari Balai/Balai Besar KSDA, Balai/Balai Besar Taman Nasional dan UPTD Tahura. Kegiatan ini dilaksanakan masih banyak UPT tidak/belum mengetahui data dan informasi terkini (updated) tentang kawasan yang dikelolanya. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan data peta kawasan konservasi yang harus diacu dalam perancangan zona maupun blok pengelolaannya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa materi dari narasumber diantaranya Kebijakan Penataan Kawasan Konservasi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, Arah dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi terhadap zona/blok tradisional, khusus dan Rehabilitasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat Bina Daerah Penyangga dan Zona Pemanfaatan Tradisional, Progres, Permasalah Pengukuhan Kawasan Hutan Konservasi dan Solusi tindak lanjut yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Informasi dan Dokumentasi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kajian Keanekaragaman Hayati dalam rangka Penataan zona/blok pengelolaan Kawasan Konservasi yang disampaikan oleh Dr.Ir. Novianto Bambang W, M.Si, dan Arah Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Zona Pemanfaatan dan Pengendaliannya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Panas Bumi dan Karbon Kawasan Pelestarian Alam Direktorat Pemanfatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi.
Beberapa hal penting yang menjadi catatan dari kegiatan Lokakarya Sinkronisasi Zona dan Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi ini adalah Dalam pelaksanaan kegiatan penataan zona/blok pengelolaan Kawasan Konservasi UPT/UPTD memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran terutama untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku serta untuk Kawasan Konservasi yang mempunyai luasan yang cukup besar dan akses yang cukup sulit, ; Diperlukan harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan penatan zona/blok, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan air, dan perhutanan sosial di internal Ditjen KSDAE dan Unit Kerja Eselon I terkait; Belum jelasnya kebijakan terkait kegiatan penataan zona/blok kawasan konservasi dengan kondisi adanya keterlanjuran kebun sawit; Diperlukan arahan penyusunan dokumen penataan blok kawasan konservasi yang mempunyai luasan kecil dan berada dalam satu hamparan disusun dalam satu dokumen; Diperlukan terobosan kreatif dan optimalisasi komunikasi dengan para pihak serta penggunaan teknologi untuk mendapatkan data yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar penyusunan dokumen penataan zona/blok; UPT/UPTD agar memprioritaskan anggaran untuk menyusun dokumen penataan zona/blok.
Sumber Info : Direktorat PIKA
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0