Kamis, 09 Juli 2020
Medan, 7 Juli 2020. Mencermati tingginya kasus pengiriman satwa liar tanpa dilengkapi dengan dokumen, maka pada Senin 6 Juli 2020, telah dilakukan Rapat Koordinasi Pengiriman Satwa Liar Melalui Bandara Internasional Kuala Namu, yang diikuti oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Dinas Pertanian Deliserdang dan beberapa pengguna jasa, di Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan. Hasil rapat disepakati bahwa SATS-DN menjadi syarat penerbitan HC untuk pengiriman satwa liar. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengambil langkah-langkah melakukan patroli rutin dan piket di bandara, untuk memantau serta mengawasi pengiriman satwa liar. Harapan kedepannya, koordinasi yang dibangun dengan berbagai pihak dapat meminimalisir dan mencegah pengiriman burung atau satwa liar lainnya yang tidak dilengkapi dokumen serta menjaga populasi burung di alam tidak menurun.
Sebelumny berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, tanggal 25 Juni 2020 terkait rencana pengiriman satwa liar yang diduga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara membentuk tim. Penggagalan pengiriman burung melalui KNIA kali ini adalah yang ketiga kalinya. Tepatnya Jumat, 26 Juni 2020 dinihari, pukul 00.30 Wib, tim kembali mendapatkan informasi bahwasanya barang berupa satwa liar tanpa dokumen SATS-DN tersebut berada di Kargo Ring I Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA). Tim kemudian meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berkoordinasi dengan petugas kargo.
Petugas Kargo Ring I kooperatif, membantu tim dan bersama-sama melakukan pengecekan ke dalam kargo. Hasilnya, ditemukan ada barang yang akan dikirim berupa satwa liar jenis burung, tanpa dilengkapi dokumen SATS-DN dan hanya menggunakan surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Balai Karantina.
Sesuai SOP Penindakan pada Kargo Ring I, maka barang tersebut dikembalikan ke kargo pengirim. Di lokasi inilah, tim BBKSDASU kemudian melakukan penindakan dengan merampas barang tanpa dokumen SATS-DN tersebut. Pada pukul 03.00 wib, barang bukti dievakuasi ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, ditemukan beberapa jenis burung, seperti : Kucica Kampong atau Kacer (Copsychus saularis) sebanyak 80 ekor (70 ekor hidup, 10 ekor mati), Sikatan Bakau atau Tledekan Bakau (Cyornis rufigastra) sebanyak 88 ekor (58 ekor hidup, 27 ekor mati), Kerak Kerbau atau Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) sebanyak 1.420 ekor (1.375 ekor hidup, 45 ekor mati) dan Murai Batu (Copsychus malabaricus) sebanyak 2 ekor.
Kemudian tim segera melakukan pelepasliaran Burung Kacer sebanyak 65 ekor dan Jalak Kebo sebanyak 1.358 ekor dilepasliarkan di kawasan TWA. Dolok Tinggi Raja, serta Tledekan Bakau sebanyak 53 ekor dilepasliarkan ke kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Khusus satwa yang mati dikubur/ditanam di lokasi/areal pelepasliaran. Untuk barang bukti disisihkan masing-masing : 5 ekor Burung Kacer, 17 ekor Jalak Kebo dan 17 ekor Tledekan Bakau, serta 2 ekor Murai Batu. Terhadap kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pulbaket kepada nama yang tertera pada health certificate (HC).
Sumber : Patar Pridolin Manalu, SH. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0