Kamis, 09 Juli 2020
Yogyakarta, 8 Juli 2020. Petugas Balai KSDA Yogyakarta melakukan patroli kepemilikan satwa liar rutin di wilayah kerja resort Sleman dan berhasil mengamankan satwa liar dilindungi terdiri dari 1 (satu) ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang laut dada putih (Haliaetus leucogaster), dan 1 (satu) ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di wilayah, Sleman hari Rabu (8/7/20).
Petugas Balai KSDA Yogyakarta selanjutnya melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi dengan pemilik satwa. Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, diperoleh informasi pemilik satwa membeli satwa tersebut secara online dengan tujuan untuk menyelamatkan satwa tersebut dari perdagangan satwa dan akan melepasliarkannya.
Menerima laporan dari petugas di lapangan, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan mengenai pentingnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. "Saya menangkap pesan baik dari kejadian ini, namun saya juga mengerti bahwa proses sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat belum berjalan maksimal" ujarnya. Lebih lanjut M. Wahyudi menjelaskan "Masyarakat belum memahami bahwa proses pengembalian satwa ke alam tidak serta merta dilakukan begitu saja. Perlu ada tahapan yang harus dilalui untuk memastikan satwa siap kembali ke alam dan diharapkan bisa bertahan di alam. Saya minta teman-teman di lapangan, terutama polhut Balai KSDA Yogyakarta untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait satwa liar kepada masyarakat. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi tumbuhan satwa liar sangat diperlukan." jelasnya.
Saat ini satwa liar telah diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Balai KSDA Yogyakarta. Selanjutnya satwa tersebut dibawa petugas ke pusat penyelamatan satwa Balai KSDA Yogyakarta di Stasiun Flora Fauna Bunder untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Sumber : Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0