Selasa, 07 Juli 2020
Besitang, 7 Juli 2020. Orangutan “Maria” adalah Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berusia 13 tahun yang diselamatkan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDASU) dan Orangutan Information Centre (OIC) pada tanggal 18 Juni 2020 di Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Menurut data “Maria” telah 5 kali direscue dari sekitar wilayah tersebut dan telah ditranslokasi ke lokasi yang lebih aman di lokasi restorasi Halaban dan Cinta Raja Taman Nasional Gunung Leuser, namun tetap keluar habitat mendekati wilayah kebun masyarakat. Rescue terakhir, “Maria” didapati dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan intensif sehingga dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Sibolangit pada tanggal 18 Juni 2020.
Beberapa hari setelah “Maria” dirawat di PKOS Sibolangit, laporan dari Senior Vet – SOCP, drh. Yenny Saraswati, bahwa kondisi kesehatan orangutan stabil sehingga bisa segera dilepasliarkan kembali, dengan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan pelepasliaran orangutan kali ini memperhatikan protokol kesehatan. Bagi petugas harus bebas covid 19 dan yang lainnya akan berada relatif jauh dari orangutan yang akan dilepasliarkan. Khusus untuk orangutan sendiri, pelepasliaran juga memperhatikan protokol karantina orangutan liar yang masuk rehabilitasi, yakni jika kondisi kesehatan pulih maka sebelum 14 hari dapat dilakukan pelepasliaran kembali. Namun jika lebih dari tenggat waktu tersebut harus masuk program rehabilitasi yang memerlukan waktu yang lebih lama.
Disamping itu hasil uji PCR yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap “Maria” juga hasilnya negatif Covid-19.
Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2020 “Maria” dilepasliarkan kembali ke Taman Nasional Gunung Leuser di wilayah Sikundur Sei Pinang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Lokasi pelepasliaran ‘Maria” ditempuh melalui jalur sungai menggunakan perahu motor dengan jarak tempuh sekitar 5 jam dari Unit Patroli Gajah (UPG) Aras Napal.
Upaya melepaskan “Maria” kali ini pada lokasi yang lebih jauh dari lokasi release sebelumnya dan wilayah ini dikelilingi sungai sehingga diharapkan ‘Maria” tidak keluar dari habitatnya atau kembali mendekati kebun masyarakat.
“Maria” adalah orangutan liar yang unik, orangutan liar yang terbiasa hidup dekat dengan aktifitas manusia, namun demikian BBKSDASU bersama Balai Besar TN. Gunung Leuser dan mitra YEL-SOCP dan YOSL-OIC telah merancang pelepasliaran satwa tersebut pada lokasi yang lebih aman dengan harapan “Maria” dapat survive dan berkembangbiak dengan baik.
Sumber : Dede S. Tanjung - PEH Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0