Kamis, 02 Juli 2020
Mandailing Natal, 2 Juli 2020. Balai TN Batang Gadis sebagai pengelola kawasan tentunya mempunyai peran utama dalam menjaga keseimbangan tersebut. Apabila ekosistem tidak seimbang tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik satwa dengan manusia. Dimana keseimbangan tersebut termasuk meliputi sumber pakan dan kelestarian habitat. Disamping itu, kegiatan penebangan liar dalam kawasan akan mengganggu habitat dari satwa. Pemasangan Larangan perburuan satwa dan larangan penebangan liar dalam kawasan sebuah terobosan baru berkat kerjasama antara Balai TN Batang Gadis dengan Stakholder. Menyampaikan Peraturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang larangan perburuan satwa dan larangan penebangan liar dalam kawasan kepada masyarakat melalui pemasangan Baliho bertujuan untuk agar masyarakat sekitar khususnya Kecamatan Siabu Resort 1 Hutagodang Muda memahami dan tidak lagi berburu satwa yang dilindungi dan tidak melakukan penebangan liar dalam kawasan taman nasional. Kepala Balai TN Batang Gadis berharap pemasangan Baliho akan berdampak baik terhadap kelestarian kawasan TN Batang Gadis dan flora fauna yang berada didalamnya . Dalam hal ini Camat Kec. Siabu mendukung kegiatan ini dan berharap terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan perburuan satwa dan larangan penebangan liar di kawasan taman nasional. Selain itu, Kapolsek Siabu dan Danramil 12 Siabu akan bekerjasama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis dalam penanganan konflik satwa maupun penanganan penebangan liar apabila terjadi di dalam dan sekitar kawasan. Tim LINHUT Balai TNBG akan terus melakukan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi maupun penebangan liar dan bekerjasama untuk melakukan pengawasan terhadap orang tidak bertanggungjawab terhadap tindak pidana kehutanan.
Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0