Marabahan, 30 Juni 2020 – Persiapan pembukaan obyek wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut Kabupaten Barito Kuala di era new normal, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut.,M.Si dan Kepala Resort TWA Pulau Bakut Imam Riyanto, S.Hut pada hari Selasa 30 Juni 2020 melakukan dialog dengan Ketua Kelompok Masyarakat Mitra Pariwisata Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala H.M. Zainuri dan perwakilan anggota kelompok serta seluruh staf Resort TWA Pulau Bakut. Materi diskusi terkait dengan panduan kunjungan wisata new normal BKSDA Kalimantan Selatan khususnya di TWA Pulau Bakut yang memuat beberapa aspek antara lain :
- Waktu kunjungan Hari Senin – Kamis, Sabtu dan Minggu mulai jam 10.00 – 16.00 WITA.
- Pengunjung merupakan penduduk dari Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin.
- Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 orang / rotasi dengan lamanya rotasi 2 jam.
- Menjaga jarak antar pengunjung minimal 1,5 Meter.
- Memakai masker dan membawa hand sanitizer.
- Saat melakukan kunjungan dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh ≤ 37 ° C.
- Tidak melakukan kunjungan dalam kelompok jumlah besar (maksimal 10 orang/kelompok).
- Berkunjung sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Pengelola dan Mitra Kerja
- Melakukan pelayanan pengunjung sesuai protokol:
- Pengelola dan mitra kerja dilapangan wajib menggunakan masker di lokasi wisata;
- Pengelola dan mitra kerja diloket karcis wajib menggunakan sarung tangan, face sheild dan masker;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh seluruh pengunjung/tamu di pintu masuk ODTWA dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;
- Pengelola memasang spanduk dan menyampaikan pesan-pesan kesehatan serta informasi pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat strategis;
- Mengatur jalur masuk dan keluar bagi pengunjung dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol oleh pengunjung dan melakukan tindakan kepada pengunjung/tamu yang melanggar protokol.
- Menyediakan sarana prasarana pendukung pelaksanaan protokol.
- Melakukan sosialisasi protokol kunjungan kepada para pihak melalui medsos, poster, spanduk dan lain-lain.
- Melakukan penataan dan/atau perbaikan, meningkatkan higienitas/sanitasi (penyemprotan desinfektan) di ODTWA yang dilakukan setiap hari pada pagi dan sore ditempat yang strategis.
Lebih lanjut Dr. Mahrus menyampaikan bahwa pembukaan kembali/reaktivasi kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi akhir covid-19 di kawasan konservasi dapat dilakukan apabila berada pada wilayah kabupaten yang berstatus zona tidak terdampak (zona hijau) dan zona resiko rendah (zona kuning) berdasarkan data Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19. Surat pernyataan dari Gugus Tugas Kabupaten akan disampaikan kepada Dirjen KSDAE untuk mendapat persetujuan pembukaan TWA secara bertahap. Jika sudah ada izin dari Dirjen KSDAE barulah kita menerapkan SOP di atas. (ryn)
Sumber : M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si - Kepala Seksi Konervasi Wilayah (SKW) II Banjarbaru Balai KSDA Kalimantan Selatan