Cara Lain Dalam Mengurangi Tekanan Pemanfaatan Hutan

Jumat, 19 Juni 2020

Kamis, 8 Juni 2020 - Resort CA Gunung Tinombala, Balai KSDA Sulawesi Tengah melakukan peninjauan lapangan terkait adanya laporan perambahan hutan. Dan dari hasil peninjauan tersebut ternyata benar bahwa ada kebun cengkeh seluas kurang lebih 10 Ha pada Km. 11 & 12 yang berada dalam kawasan Hutan Lindung dan pada Km. 15 yang masuk pada kawasan CA Gunung Tinombala. Kebun tersebut diduga milik masyarakat setempat An. Basri.


Pada sore harinya, tim resort CA Gunung Tinombala melakukan kunjungan ke rumah Pak Basri guna memberikan pemahaman agar tidak lagi mengolah kebun cengkeh yang berada dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi tersebut. Pak Basri menerima dengan baik apa yang disampaikan oleh petugas resort bahkan berjanji untuk tidak melanjutkan mengolah kebun cengkeh yang ditanaminya yang berada dalam kawasan. Dan sampai saat ini Pak Basri memenuhi janjinya tersebut.


Keaftifan personil untuk menjalin human relation dengan Pemda, Polri, TNI dan Tokoh Masyarakat setempat terbukti cukup efektif untuk mengurangi tekanan pemanfaatan hutan oleh oknum masyarakat dibanding langsung mengambil tindakan proses hukum.

  

Sumber: Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini