Babak Baru Harmonisasi BKSDA Bengkulu Dan Pemkab Kepahiang

Minggu, 14 Juni 2020

Bengkulu, 11 Juni 2020. Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi sebagai taman wisata alam melalui SK. Menteri Kehutanan nomor: SK.3981/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luasan 14.650,5 Ha yang berada di 2 (dua) Kabupaten yaitu Rejang Lebong seluas 4.816,5 Ha dan Kepahiang seluas 9.834 Ha. Dan sebelum dikukuhkannya kawasan ini, secara eksisting sudah ada beberapa ruas jalan yang melintasi kawasan ini. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2016 melalui Surat permohonan kerja sama dari Bupati Kepahiang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 522/222/KPH/2016 tanggal 26 Mei 2016 mengajukan Kerjasama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa akan melakukan peningkatan dan pemeliharaan 4 (empat) ruas jalan yang melalui TWA Bukit Kaba di wilayah administratif Kabupaten Kepahiang dengan total panjang ± 12 km, meliputi: Ruas jalan Bandung Jaya - Kepahiang Indah, Ruas jalan Renah Kurung - Batu Bandung, Ruas jalan Warung Pojok – Air Punggur dan Ruas jalan Bandung Jaya – Pematang Danau Air Les.

Atas permohonan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung sepenuhnya pembangunan strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, selanjutnya Direktur Jenderal KSDAE melimpahkan kewenangan yang bersifat mandat kepada Kepala Balai KSDA Bengkulu melalui surat Nomor: S.172/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2018 tanggal 23 Maret 2018 untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini atas nama Direktur Jenderal KSDAE. Dan setelah pemenuhan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kepahiang yang salah satunya menyampaikan dokumen Izin Lingkungan (AMDAL) terkait dan pembahasan serta menyepakati hak dan kewajiban yang tertuang dalam PKS maupun Rencana Pelaksanaan Program, maka pada hari Kamis 11 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Kepahiang dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan berupa Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan di Taman Wisata Alam Bukit Kaba antara BKSDA Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dilakukan langsung oleh Kepala BKSDA Bengkulu dan Bupati Kabupaten Kepahiang.

PKS ini merupakan babak baru harmonisasi antara pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang dan terjanganya kelestarian lingkungan TWA Bukit Kaba, dan harapannya bukan merupakan lonceng awalnya kerusakan lingkungan TWA Bukit Kaba akibat dampak dari semakin baiknya akses jalan yang melalui kawasan TWA Bukit Kaba.

Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini