Rabu, 24 Februari 2016
MEMBANGUN PAKET DATA
Subdit Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam (IIKA)
Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA).
Pendahuluan
Dalam Renstra Direktorat Jenderal KSDAE dan Renstra Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) 2015 – 2019, IKK subdit IIKA adalah :
Tersedianya paket data pada 521 Kawasan Konservasi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Subdit IIKA adalah sebagai berikut :
Tugas : Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi, di bidang inventarisasi, pengelolaan data dan informasi kawasan konservasi.
Fungsi :
Output/keluaran :
Data atau paket data yang dikumpulkan dan dikelola, adalah data potensi pada 521 kawasan konservasi. Pelaksanaan serta jenis data yang dikumpulkan, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.81/Kemenhut-II/2014,tentang Tata cara Pelaksanaan Inventarisasi potensi pada Kawasan Pelestarian Alam.
Dalam workshop sinkronisasi pengelolaan informasi kawasan konservasi, yang diselenggarakan Subdit IIK Dit PIKA pada Oktober 2015, paket data model P.81/Kemenhut-II/2014, tentang Tata cara Pelaksanaan Inventarisasi potensi pada Kawasan Pelestarian Alam tersebut dimodifikasi agar pengertiannya lebih mudah dipahami.
Paket data kawasan adalah segala sesuatu yang menyangkut kondisi kawasan, status, organisasi pengelola, potensi wisata, topografi, permasalahan, dan lain-lain, yang dapat dilihat dalam lampiran 1.
Paket data Keragaman Hayati (Kehati) adalah potensi kehati baik flora maupun fauna, khususnya data 25 species prioritas yang telah ditetapkan Direktorat Keanekaragaman Hayati (KKH).Paket data kehati dapat dilihat pada lampiran 1.
Paket data Sosial ekonomi dan budaya (Sosekbud) adalah data yang berkaitan dengan kondisi masyarakat sekitar kawasan konservasi. Paket data Sosekbud dapat dilihat dalam lampiran 1.
Paket data untuk seluruh kawasan konservasi yang berjumlah 521 kawasan, diselesaikan dalam jangka waktu lima (5) tahun secara bertahap, oleh karena itu perlu dibuat skala prioritas paket data untuk setiap tahunnya. Paket data ini dapat dilihat pada lampiran 2.
Sesuai dengan draf NSPK yang telah disusun, data dapat diperoleh dari berbagai pihak, baik dari instansi Pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun dari NGO.
Pengelolaan dan Pengolahan data
Data yang terkumpul, dikompilasi dalam aplikasi data dan disimpan di Server. Data di server bersifat offline, tidak terhubung secara online dengan pihak-pihak diluar PIKA. Pertanyaannya adalah data mana yang dikumpulkan secara online. Saat ini pengumpulan data dari UPT secara online dipusatkan melalui aplikasi Sidak yang dikelola oleh Sekditjen KSDAE.
Data potensi kawasan dari UPT yang masuk ke aplikasi Sidak di Sekditjen KSDAE, digunakan sebagai salah satu sumber data yang selanjutnya dikelola serta diolah oleh Subdit IIKA, Direktorat PIKA. Data hasil olahan berupa data spasial maupun non spasial yang disimpan dalam Server.
Pertanyaan selanjutnya adalah, data apa saja yang di share secara online? Data yang dapat di share secara online adalah data spasial dan non spasial, sebagaimana tertera dalam web yang dikelola oleh Sekditjen KSDAE.
Data tentative
Apabila kita membaca P.81/Kemenhut-II/2014, masih banyak data potensi kawasan konservasi yang harus dikumpulkan, artinya masih ada data yang belum tercantum dalam lampiran 1, yang perlu dikumpulkan. Data inilah yang kita sebut dengan data tentative, maksudnya data ini tetap akan diusahakan untuk diperoleh, namun tidak menjadi target dalam Subdit IIKA. Hal ini dikarenakan data yang kita masukkan dalam kategori tentative ini sampai saat ini jarang dilaksanakan oleh UPT, dan agak sulit dalam pelaksanaannya.
Balai kliring
Ada kehendak agar balai kliring dikelola oleh Dit PIKA Cq. Subdit IIKA. Menurut pendapat kami, subdit IIKA hanya bertugas mengumpulkan data, sedang operasional Balai kliring dilaksanakan oleh sebuah Tim yang dibentuk dan terdiri dari personil-personil yang berasal dari Dit.KKH, Dit KK, PJLKKHL dan BPEE.
Tulisan ini merupakan pemikiran Subdit IIKA tentang tugas Subdit IIKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor P.18/MenLHK-II/2015, tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian LHK, serta Permenhut Nomor P.81/Kemenhut-II/2014, tentang Tata cara Pelaksanaan Inventarisasi potensi pada Kawasan Pelestarian Alam.
Mengingat Direktorat PIKA adalah direktorat baru, tentu ada pemikiran-pemikiran lain dalam menterjemahkan Kepmen LHK P.18/MenLHK-II/2015 serta Permenhut no.P.81/Menhut-II/2014, oleh karena itu perlu masukan untuk memperbaiki konsep MEMBANGUN PAKET DATA ini.
Lampiran 1.
RUMUSAN PAKET DATA dan INFORMASI 521 KAWASAN KONSERVASI
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0