Jumat, 08 Mei 2020
Kisaran, 8 Mei 2020. Kepedulian warga atas nasib satwa liar dilindungi undang-undang kembali diperlihatkan, kali ini Natal E. Simanjuntak, warga jalan Raya Pematangsiantar, Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Perdagangan, menyerahkan 1 individu satwa liar jenis Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, pada Senin, 4 Mei 2020.
Dalam keterangannya kepada petugas, Natal E. Simanjuntak menjelaskan bahwa Kukang tersebut ditemukannya pada tanggal 29 April 2020, tepat di depan jalan raya, sekitar pukul 22.00 Wib. Kemudian ia mencoba mencari informasi kepemilikan Kukang tersebut, kepada warga disekitar tempat tinggalnya, namun tidak ada yang merasa memilikinya. Diduga satwa tersebut tersesat dan keluar dari habitatnya.
Mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, pada Senin, 4 Mei 2020, Natal E. Simanjuntak menghubungi petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, untuk maksud menyerahkan satwa tersebut. Petugas yang mendapat laporan, segera menindaklanjutinya dan mengevakuasi Kukang dimaksud. Selanjutnya pada Kamis, 7 Mei 2020, satwa ini dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Seperti diketahui, bahwa Kukang Sumatera atau Greater Slow Loris merupakan salah satu primata yang dilindungi, dan merupakan satu dari tiga jenis Kukang yang hidup di Indonesia. Satwa ini tergolong pada hewan nocturnal (aktif di malam hari) dan arboreal (banyak beraktifitas di atas pohon). Partisipasi dan kepedulian dari seluruh masyarakat untuk melindungi dan melestarikan satwa ini sangat dibutuhkan guna menyelamatkannya dari kepunahan.
Sumber : Arief Hidayat dan Elmo Tampubolon - Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0