Kamis, 16 April 2020
Kegiatan penyerahan satwa tersebut merupakan hasil koordinasi yang sudah dilakukan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kepada Danton 3 KIKAV 2 Denkav-5/BLC pada hari Senin tanggal 13 April 2020. Untuk selanjutnya pihak Denkav-5 BLC akan melaporkan kegiatan penyerahan satwa tersebut kepada Pangdam XVI/Pattimura dan mendorong untuk dikeluarkan himbauan kepada seluruh anggota TNI-AD agar menyerahkan satwa peliharaan yang masuk jenis satwa yang dilindungi.
Untuk satwa yang sudah diserahkan, saat ini sudah diamankan di kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku untuk proses karantina dan rehabilitasi sebelum burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya di Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0