Petugas KPHK dan Resort di Pulau Terluar Ikut Serta Dalam Pencegahan Covid-19

Senin, 13 April 2020

Bengkulu, 10 April 2020. Pulau Enggano dengan luas mencapai 400,6 km² sebagai salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Samudra Hindia yang merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pulau ini merupakan satu kecamatan yang terdiri-dari 6 desa, dimana jarak pulau ini ke ibukota Provinsi Bengkulu sekitar 156 km atau 90 mil laut sedangkan jarak terdekat adalah ke kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar 96 km atau 60 mil laut. Pada pulau ini terdapat 6 kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Bengkulu terdiri-dari Cagar Alam (CA) Tanjung Laksaha, CA Sungai Baheuwo, CA Teluk Klowe, CA Kioyo I, CA Kioyo II dan Taman Buru Gunung Nanu’ua, yang pengelolaannya dilakukan oleh KPHK Enggano yang membawahi 2 Resort KSDA (Kahyapu dan Banjarsari).

Dengan pandemi Covid-19 yang menyerang indonesia dan untuk mencegah masuk dan penularannya ke pulau dengan jumlah penduduk 2.690 jiwa ini juga telah terbentuk Tim Gugus Depan Covid-19 yang kegiatan rutinnya melakukan pemantauan dan pemeriksaan pengunjung atau warga yang masuk kembali ke Pulau Enggano menggunakan alat transportasi laut dan udara serta melakukan penyemprotan disinfektan pada kantor pemerintahan, tempat ibadah dan fasiltas umum lainnya yang ada. Untuk mendukukung upaya tersebut petugas KPHK Enggano dan Resort KSDA yang ada ikut terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan sejak Tim Gugus terbentuk. Keterlibatan ini sebagai bentuk peran aktif petugas dalam kegiatan sosial di tingkat tapak dan sebagai rasa terima kasih kepada masyarakat Pulau Enggano yang atas kesadarannya turut menjaga kelestarian kawasan konservasi, dimana sampai saat ini keenam kawasan konservasi yang ada masih terjaga dengan baik.

Sebagaimana pada tahun 2017 yang lalu komitmen bersama Masyarakat Adat Pulau Enggano mendeklarasikan untuk penyelamatan dan pelestarian Ekosistem Pulau Enggano melaui Deklarasi Pelestarian Pulau Enggano yang tidak hanya berkomitmen melestarikan Kawasan konservasi Pulau Enggano, tapi seluruh area pulau. Terdapat lima (5) butir deklarasi yang dibacakan oleh Pa’buki (Ketua Lembaga Adat) Enggano. Pertama, Masyarakat Adat Enggano bersepakat melakukan penyelamatan sumber daya alam dan ekosistem Pulau Enggano sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, sepakat untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan konservasi dari kerusakan. Ketiga, areal peruntukan lain (APL) atau areal masyarakat yang masih berhutan akan dikelola berdasarkan hukum adat dengan mengedepankan asas kelestarian serta menolak penanaman kelapa sawit. Keempat, sepakat menjaga dan melestarikan jenis tumbuhan dan satwa liar asli Pulau Enggano dari perburuan dan peredaran illegal. Kelima, sepakat untuk menjadikan aspek kelestarian kawasan hutan sebagai bagian dari peraturan adat Masyarakat Adat Enggano. Semoga dengan komitmen bersama tersebut dan keberadaan serta peran aktif petugas di tingkat tapak dapat menjadikan terjaganya kelestarian kawasan dan memberikan manfaat.

Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini