Senin, 02 Maret 2020
Pekanbaru, 25 Februari 2020. Tiga petugas Resort Dumai Balai Besar KSDA Riau memasuki kawasan konservasi menjinjing sebuah kotak yang berisi seekor Kucing hutan (Prionailurus bengalesis ) atau biasa disebut Kucing Kuwuk. Satwa yang masuk dalam kategori Appendix 1 dan berumur ± 3 bulan ini, sehari sebelumnya diserahkan oleh Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Dumai kepada Resort Dumai, Balai Besar KSDA Riau. Petugas Resort langsung memberi nama satwa lucu, imut, comel dan sedikit galak tersebut dengan nama "PORO" .
Pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 15:30 Wib, Tim Balai Karantina Wilker Batam melakukan pemeriksaan terhadap kotak kardus yang di bawa seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya ada 1 ekor Kucing hutan. Berdasarkan informasi, orang tersebut membelinya dari Medan untuk dijual kembali di Batam. Dia menyatakan tidak mengetahui kalau Kucing tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Namun sayangnya, sampai saat ini orang tersebut tidak bisa di hubungi lagi.
Setelah itu, Balai Karantina Wilayah Batam melakukan serah terima dengan Balai Karantina Wilayah Dumai. Selanjutnya Senin, 24 Februari 2020 satwa tersebut resmi diserahkan Ke Resort Dumai Balai Besar KSDA Riau.
Tentu saja petugas Resort sangat senang karena dapat melakukan pelepasliaran. Seperti biasa sebelum dilepaskan, petugas melakukan pengecekan kesehatan. "PORO" diperiksa oleh Drh. Yustika Rini (medik Veteriner BKP Kelas I Pekanbaru), dan Kucing jantan tersebut dinyatakan sehat.
Pelepasliaran berjalan lancar." PORO"terlihat agak sedikit kebingungan saat kandang dibuka, namun segera dia bergerak lincah. Berlarilah "PORO" si Kucing hutan....,Prionailurus bengalesis, semoga engkau dapat berkembang biak dan terhindar dari pemburu yang mengancam kelestarianmu .
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0