Kamis, 06 Februari 2020
Mandailing Natal, 6 Februari 2020. Balai TN Batang Gadis mendapat laporan dari seorang warga Lintas Timur , Panyabungan atas nama Eva Yulianti menemukan seeokor kukang ( Nycticebus coucang) yang berkeliaran di sekitar lingkungan rumahnya. Berdasarkan laporan itu Balai TNBG langsung membentuk tim untuk evakuasi satwa yang dilindungi itu, Evakuasi yang dilakukan pihak TNBG . Satwa jenis kukang ini merupakan hewan yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I. Status CITES: Sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.
Sebelum melakukan pelapas liaran, terlebih dahulu diperiksa kesehatan nya oleh dokter hewan dan satwa ini dinyatakan sehat dengan mempunyai berat 800gr, Pelepas liaran satwa ini dilakukan di kawasan hutan Pastap Julu yang berada di SPTN Wilayah II Kotanopan , Tim melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan jajaran nya sebelum melakukan pelepasliaran dan memberikan edukasi terhapa masyarakat sekitar kawasan tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa langka dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melangggar hukum termasuk perburuan dan pemasangan jerat di kawasan hutan . Balai TNBG sangat berterimakasih terhadap masyarakat atas kepedulian nya terhadap pelestarian satwa yang dilindungi undang-undang.
Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0